Kontroversi Perusahaan Lumpur Lapindo: Susahnya Membuang Perusahaan yang Kini Menyimpan Harta Karun Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lapindo Brantas Inc (LBI) masih menjadi buah bibir masyarakat hingga saat ini. Pasalnya perusahaan ini kerap membetot perhatian publik terkait dengan luapan lumpur lapindo di Sidoardjo, Jawa Timur, sejak 2006 lalu.
Juni 2019, ketika pemerintah menagih utang Lapindo Rp773,382 miliar, perusahaan ini justru menagih balik utang kepada pemerintah. Tak tanggung-tanggung utang yang ditagih LBI kepada pemerintah besarnya lebih dari dua kali lipat, Rp1,9 triliun.
Menurut pihak LBI, utang pemerintah itu berasal dari dana talangan kepada pemerintah melalui aset kedua perusahaan. Piutang tersebut diklaim juga telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit keuangan kepada kedua perusahaan tersebut pada Juni 2018.
LBI sendiri berutang kepada pemerintah karena adanya pinjaman yang diberikan pemerintah kepada perusahaan itu untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur lapindo yang diteken 10 Juli 2015. Pemerintah sendiri sudah memberikan dana talangan untuk LBI lebih dari Rp11 triliun sejak 2006 hingga 2017.
Jauh sebelum itu, LBI juga kerap mengundang kontroversi. Setelah gagal dijual kepada Lyte Limited seharga USD2 atau Rp18.400 (kurs kala itu), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) sebagai pemilik Lapindo Brantas Inc, terus mencari siasat lain untuk membuang perusahaan pembuat malapetaka itu.
Pada 14 November 2006, ENRG mengumumkan bahwa mereka telah menjual Lapindo Brantas Inc kepada Freehold Group Limited (FGL) senilai USD1 juta. Freehold adalah perusahaan milik warga Amerika Serikat yang berkedudukan di British Virgin Island.
"ENRG telah memutuskan mendivestasi kepemilik ENRG di Kalila Energy Ltd dan Pan Asia Enterprise Ltd yang keduanya memiliki saham 100 persen saham LBI kepada Freehold Group Limited, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie," kata Direktur ENRG Norman Harahap ketika itu, seperti dikutip dari Antara.
Tak dinyana. Selang berapa hari kemudian, penjualan itu juga mengalami kegagalan. Pada 28 November 2006, lewat keterbukaan informasi BEJ (sekarang BEI), ENRG mengumumkan pembatalan penjualan itu.
Juni 2019, ketika pemerintah menagih utang Lapindo Rp773,382 miliar, perusahaan ini justru menagih balik utang kepada pemerintah. Tak tanggung-tanggung utang yang ditagih LBI kepada pemerintah besarnya lebih dari dua kali lipat, Rp1,9 triliun.
Menurut pihak LBI, utang pemerintah itu berasal dari dana talangan kepada pemerintah melalui aset kedua perusahaan. Piutang tersebut diklaim juga telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit keuangan kepada kedua perusahaan tersebut pada Juni 2018.
LBI sendiri berutang kepada pemerintah karena adanya pinjaman yang diberikan pemerintah kepada perusahaan itu untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur lapindo yang diteken 10 Juli 2015. Pemerintah sendiri sudah memberikan dana talangan untuk LBI lebih dari Rp11 triliun sejak 2006 hingga 2017.
Jauh sebelum itu, LBI juga kerap mengundang kontroversi. Setelah gagal dijual kepada Lyte Limited seharga USD2 atau Rp18.400 (kurs kala itu), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) sebagai pemilik Lapindo Brantas Inc, terus mencari siasat lain untuk membuang perusahaan pembuat malapetaka itu.
Pada 14 November 2006, ENRG mengumumkan bahwa mereka telah menjual Lapindo Brantas Inc kepada Freehold Group Limited (FGL) senilai USD1 juta. Freehold adalah perusahaan milik warga Amerika Serikat yang berkedudukan di British Virgin Island.
"ENRG telah memutuskan mendivestasi kepemilik ENRG di Kalila Energy Ltd dan Pan Asia Enterprise Ltd yang keduanya memiliki saham 100 persen saham LBI kepada Freehold Group Limited, pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie," kata Direktur ENRG Norman Harahap ketika itu, seperti dikutip dari Antara.
Tak dinyana. Selang berapa hari kemudian, penjualan itu juga mengalami kegagalan. Pada 28 November 2006, lewat keterbukaan informasi BEJ (sekarang BEI), ENRG mengumumkan pembatalan penjualan itu.