Kontroversi Perusahaan Lumpur Lapindo: Susahnya Membuang Perusahaan yang Kini Menyimpan Harta Karun Dunia
Minggu, 23 Januari 2022 - 21:13 WIB
loading...
Lapindo Brantas Inc dulu susah dijual meski dengan harga murah, kini menyimpan harta karun dunia. Foto/OkeZone
A
A
A
JAKARTA - Lapindo Brantas Inc (LBI) masih menjadi buah bibir masyarakat hingga saat ini. Pasalnya perusahaan ini kerap membetot perhatian publik terkait dengan luapan lumpur lapindo di Sidoardjo, Jawa Timur, sejak 2006 lalu.
Baca juga: Lika Liku Perusahaan Lumpur Lapindo: Dulu Dijual Rp18.400, Kini Simpan Harta Karun Dunia
Juni 2019, ketika pemerintah menagih utang Lapindo Rp773,382 miliar, perusahaan ini justru menagih balik utang kepada pemerintah. Tak tanggung-tanggung utang yang ditagih LBI kepada pemerintah besarnya lebih dari dua kali lipat, Rp1,9 triliun.
Menurut pihak LBI, utang pemerintah itu berasal dari dana talangan kepada pemerintah melalui aset kedua perusahaan. Piutang tersebut diklaim juga telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit keuangan kepada kedua perusahaan tersebut pada Juni 2018.
LBI sendiri berutang kepada pemerintah karena adanya pinjaman yang diberikan pemerintah kepada perusahaan itu untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur lapindo yang diteken 10 Juli 2015. Pemerintah sendiri sudah memberikan dana talangan untuk LBI lebih dari Rp11 triliun sejak 2006 hingga 2017.
Jauh sebelum itu, LBI juga kerap mengundang kontroversi. Setelah gagal dijual kepada Lyte Limited seharga USD2 atau Rp18.400 (kurs kala itu), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) sebagai pemilik Lapindo Brantas Inc, terus mencari siasat lain untuk membuang perusahaan pembuat malapetaka itu.
Baca juga: Lika Liku Perusahaan Lumpur Lapindo: Dulu Dijual Rp18.400, Kini Simpan Harta Karun Dunia
Juni 2019, ketika pemerintah menagih utang Lapindo Rp773,382 miliar, perusahaan ini justru menagih balik utang kepada pemerintah. Tak tanggung-tanggung utang yang ditagih LBI kepada pemerintah besarnya lebih dari dua kali lipat, Rp1,9 triliun.
Menurut pihak LBI, utang pemerintah itu berasal dari dana talangan kepada pemerintah melalui aset kedua perusahaan. Piutang tersebut diklaim juga telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit keuangan kepada kedua perusahaan tersebut pada Juni 2018.
LBI sendiri berutang kepada pemerintah karena adanya pinjaman yang diberikan pemerintah kepada perusahaan itu untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga terdampak luapan lumpur lapindo yang diteken 10 Juli 2015. Pemerintah sendiri sudah memberikan dana talangan untuk LBI lebih dari Rp11 triliun sejak 2006 hingga 2017.
Jauh sebelum itu, LBI juga kerap mengundang kontroversi. Setelah gagal dijual kepada Lyte Limited seharga USD2 atau Rp18.400 (kurs kala itu), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) sebagai pemilik Lapindo Brantas Inc, terus mencari siasat lain untuk membuang perusahaan pembuat malapetaka itu.
Lihat Juga :