Optimalisasi Sumber Air untuk Cegah Kekeringan dan Tingkatkan IP

Selasa, 16 Juli 2019 - 22:38 WIB
Optimalisasi Sumber...
Optimalisasi Sumber Air untuk Cegah Kekeringan dan Tingkatkan IP
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian fokus pada optimalisasi pemanfaatan sumber air. Selain untuk antisipasi kekeringan, tujuannya untuk meningkatkan intensitas pertanaman (IP).

Direktur Jenderal PSP Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan khusus untuk kegiatan air irigasi, bila ada daerah yang memiliki potensi sumber air agar mengajukan kegiatan irigasi.

"Bila lokasi sumber air cukup jauh dari lahan, bisa mengajukan kegiatan pipanisasi. Bahkan kalau perlu pompa air akan disiapkan," ujar Sarwo Edhy, Selasa (16/7/2019).

Untuk menjamin ketersediaan air irigasi, Kementan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pembangunan bendungan, DAM, jaringan irigasi primer dan sekunder serta melakukan normalisasi sungai, serta pembangunan irigasi tersier.

Sedangkan untuk penyediaan air irigasi secara berkelanjutan, Kementan juga turut bekerja sama dengan Kementerian Desa dan PDT dalam pembangunan embung di seluruh Indonesia.

"Sumber air ini nantinya dapat meningkatkan jumlah produksi lahan dua kali lipat. Artinya diupayakan tidak ada paceklik," ujarnya.

Untuk tahun 2019, Kementan menganggarkan rehabilitasi jaringan irigasi tersier seluas 67.037 hektar. Sementara, lrigasi Perpompaan yang dilakukan Kementan untuk 2019 sebanyak 467 unit. lrigasi Perpipaan 138 unit, Pembangunan Embung/Dam Parit/Long Storage sebanyak 400 unit dan Cetak Sawah seluas 6.000 hektar.

Selain itu, Kementan juga akan mengantisipasi musim kemarau tahun ini melalui beberapa upaya. Diantaranya menyebarluaskan informasi Prakiraan Iklim Musim Kemarau Tahun 2019 dan peningkatan kewaspadaan terhadap kekeringan kepada seluruh Gubernur dan Dinas Provinsi terkait.

Upaya lain terkait antisipasi musim kemarau, Kementan sejak tahun 2016 memberikan jaminan asuransi terhadap petani melalui Program Asuransi Usaha Tani (AUT).

"Jika terjadi gagal panen atau puso baik akibat serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), banjir maupun kekeringan petani mendapatkan ganti rugi Rp 6 juta per hektar," tutur dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)