Pemberhentian dan Pengangkatan Dirut Pupuk Kujang Diduga Langgar UU

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:31 WIB
Pemberhentian dan Pengangkatan...
Pemberhentian dan Pengangkatan Dirut Pupuk Kujang Diduga Langgar UU
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia Nugraha Budi Eka Irianto diperhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut diduga melanggar UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pemberhentian pria yang akrab disapa Anto itu melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris yang hanya ditandatangai Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal. Tiga komisaris lainnya tidak menandatangani surat pemberhentian tersebut. Usai Anto diberhentikan, Rita Widyati diangkat sebagai Plt Direktur Utama.

Komisaris Pupuk Indonesia, sebagai holding dari Pupuk Kujang Indonesia, Yanuar Fauzi enggan berkomentar terkait pemberhentian tersebut. Menurutnya, yang bisa berkomentar adalah Sekretaris Perusahaan Budi Asikin. “Itu kedinasan dan saya ada di dalamnya (sebagai komisaris). Coba hubungi corporate secretary,” kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Budi Asikin mengaku belum tahu perihal pemberhentian itu. Ia belum bisa berkomentar banyak karena tengah rapat. “Coba nanti ke humasnya saja, saya lagi rapat,” ujar Budi.

Jika mengacu kepada UU No 40/2007, keputusan strategis komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati semua komisaris. Dalam struktur Pupuk Kujang, terdapat empat komisaris yakni Gusrizal (komisaris utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Upaya Menuju Korporasi...
Upaya Menuju Korporasi Kelas Dunia, Pupuk Indonesia Terapkan Sentralisasi
Erick Thohir Copot Direktur...
Erick Thohir Copot Direktur Keuangan Pupuk Indonesia
Holding BUMN Pupuk Optimalkan...
Holding BUMN Pupuk Optimalkan Ketahanan Pangan Nasional
Misi Jadi Perusahaan...
Misi Jadi Perusahaan Kelas Dunia di 2024, Ini Strategi BKI
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Mimpi Erick Thohir Rampingkan...
Mimpi Erick Thohir Rampingkan BUMN Jadi 40 Perusahaan, Bisakah?
Berita Terkini
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
54 menit yang lalu
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
1 jam yang lalu
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
2 jam yang lalu
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
4 jam yang lalu
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
5 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved