Pemberhentian dan Pengangkatan Dirut Pupuk Kujang Diduga Langgar UU

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:31 WIB
Pemberhentian dan Pengangkatan...
Pemberhentian dan Pengangkatan Dirut Pupuk Kujang Diduga Langgar UU
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia Nugraha Budi Eka Irianto diperhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut diduga melanggar UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pemberhentian pria yang akrab disapa Anto itu melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris yang hanya ditandatangai Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal. Tiga komisaris lainnya tidak menandatangani surat pemberhentian tersebut. Usai Anto diberhentikan, Rita Widyati diangkat sebagai Plt Direktur Utama.

Komisaris Pupuk Indonesia, sebagai holding dari Pupuk Kujang Indonesia, Yanuar Fauzi enggan berkomentar terkait pemberhentian tersebut. Menurutnya, yang bisa berkomentar adalah Sekretaris Perusahaan Budi Asikin. “Itu kedinasan dan saya ada di dalamnya (sebagai komisaris). Coba hubungi corporate secretary,” kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Budi Asikin mengaku belum tahu perihal pemberhentian itu. Ia belum bisa berkomentar banyak karena tengah rapat. “Coba nanti ke humasnya saja, saya lagi rapat,” ujar Budi.

Jika mengacu kepada UU No 40/2007, keputusan strategis komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati semua komisaris. Dalam struktur Pupuk Kujang, terdapat empat komisaris yakni Gusrizal (komisaris utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Upaya Menuju Korporasi...
Upaya Menuju Korporasi Kelas Dunia, Pupuk Indonesia Terapkan Sentralisasi
Erick Thohir Copot Direktur...
Erick Thohir Copot Direktur Keuangan Pupuk Indonesia
Holding BUMN Pupuk Optimalkan...
Holding BUMN Pupuk Optimalkan Ketahanan Pangan Nasional
Misi Jadi Perusahaan...
Misi Jadi Perusahaan Kelas Dunia di 2024, Ini Strategi BKI
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Mimpi Erick Thohir Rampingkan...
Mimpi Erick Thohir Rampingkan BUMN Jadi 40 Perusahaan, Bisakah?
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
22 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
35 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved