Pemberhentian dan Pengangkatan Dirut Pupuk Kujang Diduga Langgar UU

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:31 WIB
Pemberhentian dan Pengangkatan Dirut Pupuk Kujang Diduga Langgar UU
Pemberhentian dan Pengangkatan Dirut Pupuk Kujang Diduga Langgar UU
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia Nugraha Budi Eka Irianto diperhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut diduga melanggar UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pemberhentian pria yang akrab disapa Anto itu melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris yang hanya ditandatangai Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal. Tiga komisaris lainnya tidak menandatangani surat pemberhentian tersebut. Usai Anto diberhentikan, Rita Widyati diangkat sebagai Plt Direktur Utama.

Komisaris Pupuk Indonesia, sebagai holding dari Pupuk Kujang Indonesia, Yanuar Fauzi enggan berkomentar terkait pemberhentian tersebut. Menurutnya, yang bisa berkomentar adalah Sekretaris Perusahaan Budi Asikin. “Itu kedinasan dan saya ada di dalamnya (sebagai komisaris). Coba hubungi corporate secretary,” kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Budi Asikin mengaku belum tahu perihal pemberhentian itu. Ia belum bisa berkomentar banyak karena tengah rapat. “Coba nanti ke humasnya saja, saya lagi rapat,” ujar Budi.

Jika mengacu kepada UU No 40/2007, keputusan strategis komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati semua komisaris. Dalam struktur Pupuk Kujang, terdapat empat komisaris yakni Gusrizal (komisaris utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7436 seconds (0.1#10.140)