OJK Diminta Tidak Buang Badan soal Kasus Perusahaan Asuransi Jiwa

Rabu, 24 Juli 2019 - 22:07 WIB
OJK Diminta Tidak Buang...
OJK Diminta Tidak Buang Badan soal Kasus Perusahaan Asuransi Jiwa
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak buang badan terkait kasus-kasus yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa. Sebut saja, AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mampu membayar polis nasabahnya yang sudah jatuh tempo.

"Memang (OJK) tidak boleh buang badan meski sudah melakukan pengawasan," tutur ekonom dari Indef, Eko Listiyanto di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Justru, sambung Listiyanto, permasalahan yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh OJK tidak kredibel dan teliti.

"Kenapa dibikin lembaga pengawas? Inikan supaya mereka memang managable risikonya. Kalau kemudian yang terjadi adalah baru ketahuan setelah sudah seperti ini, ya itu berarti masih lemahnya model pengawasan yang dilakukan," katanya.

Menurut Listiyanto, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso saat ini, masih tergolong pasif. Sebab masih menggunakan metode lama yakni based on report.

Ia menduga, cara-cara lama sudah banyak diakali oleh para pelaku industri asuransi. Oleh karena itu, OJK disarankan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Harusnya (pengawasannya) lebih aktif yang insidental. Kadang-kadang, OJK harus sidak untuk memastikan bahwa industri ini memang sehat. Sehingga potensi kedepannya bisa dikembangkan dengan baik," sarannya.

Ia menambahkan, jika pengawasan pasif terus dibiarkan, masyarakat akan beranggapan bahwa asuransi bukan sesuatu yang penting. Akibatnya, industri asuransi akan mati dengan sendirinya. Padahal prospek asuransi ke depan cukup bagus seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera tidak mampu membayar polis lantaran mencatatkan kinerja keuangan negatif Rp20 triliun sejak tahun 2018. Pergantian direksi sudah seringkali dilakukan, namun tidak juga menemukan titik terang.

Sedangkan Jiwasraya mengalami hal serupa lantaran kesalahan pada penempatan portofolio. Adapun sejauh ini, korporasi sudah memiliki beberapa rencana untuk membayar tunggakan polis yang jumlahnya mencapai Rp802 miliar. Seperti penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN).

Selain itu, perusahaan juga berencana membentuk anak usaha Jiwasraya Putera. Namun upaya itu masih menunggu izin dari otoritas yang berwenang.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Direksi Bumiputera Diwanti-wanti,...
Direksi Bumiputera Diwanti-wanti, OJK: Laksanakan Kesepakatan 16 Maret 2021
Berlarut-larut, Penanganan...
Berlarut-larut, Penanganan Nasib Bumiputera Butuh Langkah Cepat
Pemilik Polis Bumiputera...
Pemilik Polis Bumiputera 'Disemprot' OJK, Diminta Wujudkan Suasana Kondusif
Langgar Aturan, Asuransi...
Langgar Aturan, Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kena Sanksi OJK
OJK Akui Masalah AJB...
OJK Akui Masalah AJB Bumiputera Sangat Pelik
Penyidik OJK Tetapkan...
Penyidik OJK Tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Sebagai Tersangka
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
7 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
7 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
7 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
7 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
8 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
8 jam yang lalu
Infografis
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved