OJK Diminta Tidak Buang Badan soal Kasus Perusahaan Asuransi Jiwa

Rabu, 24 Juli 2019 - 22:07 WIB
OJK Diminta Tidak Buang...
OJK Diminta Tidak Buang Badan soal Kasus Perusahaan Asuransi Jiwa
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak buang badan terkait kasus-kasus yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa. Sebut saja, AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mampu membayar polis nasabahnya yang sudah jatuh tempo.

"Memang (OJK) tidak boleh buang badan meski sudah melakukan pengawasan," tutur ekonom dari Indef, Eko Listiyanto di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Justru, sambung Listiyanto, permasalahan yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh OJK tidak kredibel dan teliti.

"Kenapa dibikin lembaga pengawas? Inikan supaya mereka memang managable risikonya. Kalau kemudian yang terjadi adalah baru ketahuan setelah sudah seperti ini, ya itu berarti masih lemahnya model pengawasan yang dilakukan," katanya.

Menurut Listiyanto, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso saat ini, masih tergolong pasif. Sebab masih menggunakan metode lama yakni based on report.

Ia menduga, cara-cara lama sudah banyak diakali oleh para pelaku industri asuransi. Oleh karena itu, OJK disarankan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Harusnya (pengawasannya) lebih aktif yang insidental. Kadang-kadang, OJK harus sidak untuk memastikan bahwa industri ini memang sehat. Sehingga potensi kedepannya bisa dikembangkan dengan baik," sarannya.

Ia menambahkan, jika pengawasan pasif terus dibiarkan, masyarakat akan beranggapan bahwa asuransi bukan sesuatu yang penting. Akibatnya, industri asuransi akan mati dengan sendirinya. Padahal prospek asuransi ke depan cukup bagus seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera tidak mampu membayar polis lantaran mencatatkan kinerja keuangan negatif Rp20 triliun sejak tahun 2018. Pergantian direksi sudah seringkali dilakukan, namun tidak juga menemukan titik terang.

Sedangkan Jiwasraya mengalami hal serupa lantaran kesalahan pada penempatan portofolio. Adapun sejauh ini, korporasi sudah memiliki beberapa rencana untuk membayar tunggakan polis yang jumlahnya mencapai Rp802 miliar. Seperti penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN).

Selain itu, perusahaan juga berencana membentuk anak usaha Jiwasraya Putera. Namun upaya itu masih menunggu izin dari otoritas yang berwenang.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Direksi Bumiputera Diwanti-wanti,...
Direksi Bumiputera Diwanti-wanti, OJK: Laksanakan Kesepakatan 16 Maret 2021
Berlarut-larut, Penanganan...
Berlarut-larut, Penanganan Nasib Bumiputera Butuh Langkah Cepat
Pemilik Polis Bumiputera...
Pemilik Polis Bumiputera 'Disemprot' OJK, Diminta Wujudkan Suasana Kondusif
Langgar Aturan, Asuransi...
Langgar Aturan, Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kena Sanksi OJK
OJK Akui Masalah AJB...
OJK Akui Masalah AJB Bumiputera Sangat Pelik
Penyidik OJK Tetapkan...
Penyidik OJK Tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Sebagai Tersangka
Berita Terkini
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
14 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved