OJK Diminta Tidak Buang Badan soal Kasus Perusahaan Asuransi Jiwa

Rabu, 24 Juli 2019 - 22:07 WIB
OJK Diminta Tidak Buang...
OJK Diminta Tidak Buang Badan soal Kasus Perusahaan Asuransi Jiwa
A A A
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak buang badan terkait kasus-kasus yang dihadapi sejumlah perusahaan asuransi jiwa. Sebut saja, AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mampu membayar polis nasabahnya yang sudah jatuh tempo.

"Memang (OJK) tidak boleh buang badan meski sudah melakukan pengawasan," tutur ekonom dari Indef, Eko Listiyanto di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Justru, sambung Listiyanto, permasalahan yang dihadapi oleh AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh OJK tidak kredibel dan teliti.

"Kenapa dibikin lembaga pengawas? Inikan supaya mereka memang managable risikonya. Kalau kemudian yang terjadi adalah baru ketahuan setelah sudah seperti ini, ya itu berarti masih lemahnya model pengawasan yang dilakukan," katanya.

Menurut Listiyanto, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso saat ini, masih tergolong pasif. Sebab masih menggunakan metode lama yakni based on report.

Ia menduga, cara-cara lama sudah banyak diakali oleh para pelaku industri asuransi. Oleh karena itu, OJK disarankan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Harusnya (pengawasannya) lebih aktif yang insidental. Kadang-kadang, OJK harus sidak untuk memastikan bahwa industri ini memang sehat. Sehingga potensi kedepannya bisa dikembangkan dengan baik," sarannya.

Ia menambahkan, jika pengawasan pasif terus dibiarkan, masyarakat akan beranggapan bahwa asuransi bukan sesuatu yang penting. Akibatnya, industri asuransi akan mati dengan sendirinya. Padahal prospek asuransi ke depan cukup bagus seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera tidak mampu membayar polis lantaran mencatatkan kinerja keuangan negatif Rp20 triliun sejak tahun 2018. Pergantian direksi sudah seringkali dilakukan, namun tidak juga menemukan titik terang.

Sedangkan Jiwasraya mengalami hal serupa lantaran kesalahan pada penempatan portofolio. Adapun sejauh ini, korporasi sudah memiliki beberapa rencana untuk membayar tunggakan polis yang jumlahnya mencapai Rp802 miliar. Seperti penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN).

Selain itu, perusahaan juga berencana membentuk anak usaha Jiwasraya Putera. Namun upaya itu masih menunggu izin dari otoritas yang berwenang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1123 seconds (0.1#10.140)