Direksi Bumiputera Diwanti-wanti, OJK: Laksanakan Kesepakatan 16 Maret 2021
Senin, 03 Mei 2021 - 22:11 WIB
loading...
Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch. Muchlasin kembali mewanti-wanti para Direksi AJB Bumiputera 1912. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Moch. Muchlasin kembali mewanti-wanti para Direksi AJB Bumiputera 1912 dalam surat resmi S-32/NB.23/2021 3 Mei 2021. OJK meminta semua pihak tidak macam-macam demi melanjutkan pertemuan 16 Maret 2021 silam.
Baca Juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua BPA Bumiputera, OJK Lega
Dia menyampaikan saat ini penetapan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal sidang penetapan pertama pada tanggal 4 Mei 2021.
"Dari hasil kesepakatan dengan para pemegang polis dan pihak terkait pada tanggal 16 Maret 2021, kami minta agar melaksanakan hasil kesepakatan tanggal 16 Maret 2021 secara konsisten dan penuh tanggung jawab," ujar Mochlasin dalam keterangan resminya di Jakarta (3/4/2021).
Kemudian OJK meminta agar semua menjaga soliditas dan kebersamaaan dari pihak-pihak yang hadir pada rapat tanggal 16 Maret 2021 dan pihak terkait. "Sehingga tidak terjadi salah satu atau beberapa pihak melakukan upaya tersendiri yang berpotensi menimbulkan kegaduhan," tambahnya.
Baca Juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua BPA Bumiputera, OJK Lega
Dia menyampaikan saat ini penetapan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal sidang penetapan pertama pada tanggal 4 Mei 2021.
"Dari hasil kesepakatan dengan para pemegang polis dan pihak terkait pada tanggal 16 Maret 2021, kami minta agar melaksanakan hasil kesepakatan tanggal 16 Maret 2021 secara konsisten dan penuh tanggung jawab," ujar Mochlasin dalam keterangan resminya di Jakarta (3/4/2021).
Kemudian OJK meminta agar semua menjaga soliditas dan kebersamaaan dari pihak-pihak yang hadir pada rapat tanggal 16 Maret 2021 dan pihak terkait. "Sehingga tidak terjadi salah satu atau beberapa pihak melakukan upaya tersendiri yang berpotensi menimbulkan kegaduhan," tambahnya.
Lihat Juga :