Kemenhub Sosialisasikan Navigasi Kapal Laut di Indonesia Timur

Senin, 29 Juli 2019 - 17:01 WIB
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Navigasi Kapal Laut di Indonesia Timur
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut terus mensosialisasikan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) atau navigasi bagi Kapal yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia yang akan dimulai 20 Agustus 2019.

Selain AIS, pada kesempatan sama juga dilakukan sosialisasi terkait rencana Implementasi Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok Juni 2020.

Kali ini yang menjadi sasaran sosialisasi AIS adalah Indonesia bagian Timur yang dilakukan di Makassar dengan mengumpulkan 120 peserta dari seluruh Instansi kementerian/lembaga/instansi, stakeholder, perusahaan pelayaran dan asosiasi nelayan di wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Makassar dan sekitarnya.

"Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada seluruh instansi dan stakeholder terkait pentingnya penerapan AIS dan TSS untuk keselamatan dan keamanan pelayaran," jelas Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makassar Supardi di Makassar, Senin (29/7/2019).

Kegiatan Sosialisasi ini juga merupakan langkah optimalisasi fungsi layanan Telekomunikasi Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian. "Kiranya instansi dan stakeholder terkait dapat berpartisipasi dalam penerapan dan mengoptimalkan AIS," ungkapnya.

AIS menurut Supardi tidak sekadar hanya dipasang saja di tiap kapal dan kapal nelayan GT.60 ke atas saja. Namun juga harua diaktifkan atau dinyalakan selama melakukan pelayaran saat berada di wilayah Indonesia.

Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan wilayah maritim sebagai bentuk komitmen Kementerian Perhubungan.

Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran Dian Nurdiana menyampaikan bahwa AlS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan stasiun radio pantai (SROP).

"AIS terbagi dua yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B," tutur Dian.

AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia, Kapal yang berlayar antarlintas negara atau yang melakukan barter-trade.

"AIS B juga berlaku bagi kapal Penangkap Ikan berukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage) sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Dian.

Pada kesempatan tersebut, Pengurus INSA Makassar, Budiono menyebutkan bahwa pihaknya mendukung penerapan AIS untuk keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Secara umum kami mendukung, namun kami juga minta kepada regulator agar juga telah siap dukungan peralatan di pelabuhan-pelabuhan," ujarnya.
(fjo)
Berita Terkait
Soal Data Inafis Diperjualbelikan...
Soal Data Inafis Diperjualbelikan di Dark Web, Polri Lakukan Mitigasi
Densus 88 Geledah Rumah...
Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Batu, Tim Inafis Lakukan Identifikasi
Penampakan Tim Inafis...
Penampakan Tim Inafis Polri Datangi Rumah Ferdy Sambo
Ungkap Kasus Kematian...
Ungkap Kasus Kematian Sekeluarga di Kalideres, Polisi Gandeng Sejumlah Ahli
Olah TKP Wanita Dimutilasi...
Olah TKP Wanita Dimutilasi di Bekasi, Tim Inafis Sita 4 Kantong Barang Bukti
Tim Inafis Polri Bawa...
Tim Inafis Polri Bawa 2 Koper dari Rumah Kadiv Propam
Berita Terkini
Genjot Daya Saing UMKM,...
Genjot Daya Saing UMKM, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI
13 menit yang lalu
Wamenkeu Thomas Djiwandono:...
Wamenkeu Thomas Djiwandono: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN
36 menit yang lalu
Krakatau Steel dan Pindad...
Krakatau Steel dan Pindad Perkuat Sinergi untuk Kemandirian Industri Pertahanan
1 jam yang lalu
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
1 jam yang lalu
Transaksi Pembelian...
Transaksi Pembelian Beton Kini Lebih Mudah dengan Dompet Digital
2 jam yang lalu
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
2 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara versi Transparency International
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved