Tergiur Pencairan Mudah Fintech, OJK Beberkan Banyak Konsumen Terjebak
Senin, 29 Juli 2019 - 21:47 WIB
Tergiur Pencairan Mudah Fintech, OJK Beberkan Banyak Konsumen Terjebak
A
A
A
JAKARTA - Tergiur kemudahan yang ditawarkan Financial technology (fintech), Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan banyak konsumen yang terjebak dan dirugikan oleh layanan pinjaman online. Bahkan beberapa di antaranya mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman karena bungan tinggi yang kebanyakan dari Fintech ilegal.
Lantaran hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing menerangkan, ciri-ciri Fintech ilegal serta bagaimana membedakannya dengan yang legal (terdaftar). Menurutnya pencairan pinjaman online ilegal biasanya sangat mudah yang disertai dengan denda dan bunga pinjol ilegal sangat tinggi.
"Mereka meminta izin untuk mengakses seluruh kontak, kemudian meneror dengan mengakses kontak yang ada di HP peminjam. Karena itu kita selalu terbitkan mana pinjaman online yang resmi," jelas Tongam di Gedung Inews, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Lebih lanjut Ia mengingatkan, konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih perusahaan pinjaman online. Apalagi, kebanyakan konsumen yang meminjam uang melalui fintech kesulitan dalam membayarnya. "Kita melindungi masyarakat dan OJK punya lembaga dan kekuatan pengawasan mengenai pinjaman online. Data yang masuk, lebih banyak masyarakat yang engga mampu bayar," jelasnya.
"Masyarakat supaya memahami dan cerdas memilih untuk fintech pinjam dan meminjam ini. Merak banyak yang sudah meminjam ke 30 perusahaan pinjaman online, tapi enggak mampu bayar, gali lobang sendiri karena lebih besar pasak dibandingkan tiang," terang dia.
Lantaran hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing menerangkan, ciri-ciri Fintech ilegal serta bagaimana membedakannya dengan yang legal (terdaftar). Menurutnya pencairan pinjaman online ilegal biasanya sangat mudah yang disertai dengan denda dan bunga pinjol ilegal sangat tinggi.
"Mereka meminta izin untuk mengakses seluruh kontak, kemudian meneror dengan mengakses kontak yang ada di HP peminjam. Karena itu kita selalu terbitkan mana pinjaman online yang resmi," jelas Tongam di Gedung Inews, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Lebih lanjut Ia mengingatkan, konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih perusahaan pinjaman online. Apalagi, kebanyakan konsumen yang meminjam uang melalui fintech kesulitan dalam membayarnya. "Kita melindungi masyarakat dan OJK punya lembaga dan kekuatan pengawasan mengenai pinjaman online. Data yang masuk, lebih banyak masyarakat yang engga mampu bayar," jelasnya.
"Masyarakat supaya memahami dan cerdas memilih untuk fintech pinjam dan meminjam ini. Merak banyak yang sudah meminjam ke 30 perusahaan pinjaman online, tapi enggak mampu bayar, gali lobang sendiri karena lebih besar pasak dibandingkan tiang," terang dia.
(akr)
Lihat Juga :