LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Pinjaman Online Selama Bulan Juni

Senin, 29 Juli 2019 - 22:16 WIB
LBH Jakarta Terima 4.500...
LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Pinjaman Online Selama Bulan Juni
A A A
JAKARTA - Aplikasi pinjaman online (fintech lending app) memang memdahkan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah untuk mendapatkan pinjaman uang dengan cepat. Kemudahan persayaratan menjadi alasan beberapa orang memilih pinjaman online.

Namun dibalik kemudahan dan tawaran manis itu, tidak jarang si peminjam mendapat perlakuan penagihan yang kasar dan tidak manusiawi dari rentenir online ini.

Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Silvia Sirait, menceritakan aduan yang dialami dari pinjaman online. Menurut dia, selama bulan Juni 2019, LBH Jakarta telah menerima lebih dari 4.500 aduan terkait pinjaman online.

"Aduan ini terdiri dari aduan online maupun aduan langsung dari seluruh Indonesia, termasuk untuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Jeanny di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Ia mengatakan terdapat 14 jenis pelanggaran, didalamnya termasuk mengakses kontak telpon, menyebarkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto pribadi hingga penagihan kasar yang tidak manusiawi.

"Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sendiri sudah menerima sebanyak 3.555 aduan yang terdiri dari 76% pengaduan atas fintech ilegal dan 24% untuk yang terdaftar. Kasus terbanyak adalah penagihan kasar, akses kontak tanpa izin, dan melebihi batas bunga standar. Kemudian menanyakan apakah platformnya legal atau tidak legal," tutur Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede.

Tumbur menambahkan, "kami juga memberikan sanksi berdasarkan bobot pelanggaran. Apabila terbukti ada akses terhadap kontak selain yang diberikan atau pelanggaran berat lainnya, maka AFPI akan melaporkan ke OJK, yang kemudian akan diteruskan ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran."

Merespon penjelasan dari AFPI, Jeanny menegaskan, perlu diingat bahwa dalam laporan ini juga termasuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK maupun di AFPI. "Pemblokiran bagi pelanggar tidaklah efektif karena sewaktu-waktu pelaku bisa mengaktifkannya kembali."
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)