LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Pinjaman Online Selama Bulan Juni

Senin, 29 Juli 2019 - 22:16 WIB
LBH Jakarta Terima 4.500...
LBH Jakarta Terima 4.500 Aduan Pinjaman Online Selama Bulan Juni
A A A
JAKARTA - Aplikasi pinjaman online (fintech lending app) memang memdahkan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah untuk mendapatkan pinjaman uang dengan cepat. Kemudahan persayaratan menjadi alasan beberapa orang memilih pinjaman online.

Namun dibalik kemudahan dan tawaran manis itu, tidak jarang si peminjam mendapat perlakuan penagihan yang kasar dan tidak manusiawi dari rentenir online ini.

Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Silvia Sirait, menceritakan aduan yang dialami dari pinjaman online. Menurut dia, selama bulan Juni 2019, LBH Jakarta telah menerima lebih dari 4.500 aduan terkait pinjaman online.

"Aduan ini terdiri dari aduan online maupun aduan langsung dari seluruh Indonesia, termasuk untuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Jeanny di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Ia mengatakan terdapat 14 jenis pelanggaran, didalamnya termasuk mengakses kontak telpon, menyebarkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto pribadi hingga penagihan kasar yang tidak manusiawi.

"Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sendiri sudah menerima sebanyak 3.555 aduan yang terdiri dari 76% pengaduan atas fintech ilegal dan 24% untuk yang terdaftar. Kasus terbanyak adalah penagihan kasar, akses kontak tanpa izin, dan melebihi batas bunga standar. Kemudian menanyakan apakah platformnya legal atau tidak legal," tutur Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede.

Tumbur menambahkan, "kami juga memberikan sanksi berdasarkan bobot pelanggaran. Apabila terbukti ada akses terhadap kontak selain yang diberikan atau pelanggaran berat lainnya, maka AFPI akan melaporkan ke OJK, yang kemudian akan diteruskan ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran."

Merespon penjelasan dari AFPI, Jeanny menegaskan, perlu diingat bahwa dalam laporan ini juga termasuk aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK maupun di AFPI. "Pemblokiran bagi pelanggar tidaklah efektif karena sewaktu-waktu pelaku bisa mengaktifkannya kembali."
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tahun Penuh Tantangan...
Tahun Penuh Tantangan Bagi Fintech P2P, AFPI: Saatnya Bangkit
Fintech Syariah Raih...
Fintech Syariah Raih Penghargaan Internasional sebagai Best Crowdfunding Islamic Platform
Pelaku Bisnis Fintech...
Pelaku Bisnis Fintech P2P Lending Bagikan Tips agar Calon Borrower Tak Gagal Bayar
Salurkan Pembiayaan...
Salurkan Pembiayaan Rp 3,9 Triliun, Fintech P2P Lending Ini Menegaskan Posisinya
Marak Fintech Ilegal...
Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Investasi Fintech P2P...
Investasi Fintech P2P Lending Moncer saat Wabah Virus Corona
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
10 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
53 menit yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
1 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
1 jam yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
2 jam yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved