PT PII Jajaki Proyek KPBU Syariah di Aceh

Selasa, 30 Juli 2019 - 22:12 WIB
PT PII Jajaki Proyek KPBU Syariah di Aceh
PT PII Jajaki Proyek KPBU Syariah di Aceh
A A A
JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII menjajaki proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin di Aceh. Untuk itu, PT PII dan Pemerintah Aceh melaksanakan kegiatan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) RSUD Zainoel Abidin.

Adapun lingkup yang direncanakan menggunakan skema KPBU pada RSUD Zainoel Abidin adalah mencakup pembangunan gedung Rumah Sakit, penyediaan alat kesehatan dan sistem informasi RS (SIMRS), pemeliharaan gedung, alat kesehatan & SIMRS, Jasa kebersihan & keamanan serta penggantian alat kesehatan.

Proyek ini rencananya akan menggunakan skema pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) dengan indikasi nilai Capital Expenditure (capex) Rp1,5-2 triliun selama 17 tahun (termasuk 2 tahun masa konstruksi).

Plt. Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah mengatakan, bahwa saat ini kebutuhan pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh cukup besar, salah satunya pada sektor kesehatan. Oleh karena itu, pelaksanaan market sounding pada proyek RSUD Zainoel Abidin ini diharapkan dapat menarik minat swasta dan calon insvestor untuk dapat bekerja sama melalui skema KPBU Syariah.

Dengan skema ini diharapkan penyediaan layanan infrastruktur dapat dilakukan lebih cepat dan efektif sehingga visi dan misi pemerintah Aceh untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh dapat segera terlaksana.

"Dapat kami informasikan di sini, bahwa RSUD Zainoel Abidin merupakan rumah sakit rujukan utama terbesar di Provinsi Aceh yang setiap harinya rata-rata melayani hingga 2.000 pasien. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas yang seharusnya, yakni sekitar 1.200 pasien orang per hari. Demikian juga dengan pasien rawat inap, kapasitas tersedia hanya 730 tempat tidur, tapi pasien yang membutuhkan perawatan lebih banyak dari itu," kata dia di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Nova menambahkan, data-data tersebut menunjukan betapa besarnya ketergantungan rakyat Aceh terhadap pelayanan Rumah Sakit Zainoel Abidin ini. Meski harus melayani begitu banyak pasien, tapi pelayanannya tetap cukup baik.

Terbukti, pada tahun 2012 Rumah Sakit Zainoel Abidin mendapat predikat paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), sebagai rumah sakit yang cukup baik dalam hal pelayanan, standar manajemen, dan Patient Safety Goals. Pada tahun 2018 penghargaan juga diperoleh, sebagai Best of the Best untuk Rumah sakit Daerah berstandar nasional dari Indonesia Hospitality Choice Award.

Sementara itu, Direktur Utama PT PII Armand Hermawan mengungkapkan, PT PII telah diberikan kepercayaan oleh Kementerian Keuangan RI dan Pemerintah Aceh untuk memberikan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi pada proyek RSUD Zainoel Abidin yang merupakan proyek pertama dengan menggunakan skema KPBU Syariah dan akan diberikan Penjaminan Syariah.

“Sebagai pemberi penjaminan Pemerintah, PT PII senantiasa menunjukkan bahwa skema KPBU merupakan strategi dan solusi yang sangat efektif dalam pembangunan dan tentunya dengan tata kelola yang teruji," terang dia.

"Melalui pelaksanaan market sounding pada hari ini, saya yakin banyak calon investor yang tertarik sehingga proyek ini dapat segera terlaksana dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu PT PII siap untuk memberikan penjaminan dalam upaya untuk mendukung program pemerintah Aceh dalam meningkatkan tingkat pelayanan kesehatan melalui skema KPBU dan utamanya di Aceh ini adalah berbasis Syariah,” tutup Armand.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6064 seconds (0.1#10.140)