Menko Perekonomian Kunjungi Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution kunjungi PT Great Giant Pineapple (GGPC), yang merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai Lampung.
Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Bea Cukai, Tatang Yuliono mendampingi kunjungan yang bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut proses bisnis dari perusahaan ini.
“Kami melaksanakan factory touring yaitu berkeliling melihat proses bisnis secara keseluruhan dari mulai pemanenan sampai dengan produk siap untuk diekspor. Baik itu produk buah-buahanya, susu segarnya, dan lain-lain. Keceriaan dan kepuasan yang dirasakan Pak Menteri sangatah nampak sesaat setelah melihat keseluruhan pabrik dan manajemen dari PT GGPC,” ujar Tatang beberapa hari lalu.
Di lokasi pabrik PT GGPC yang terletak di Kabupaten Lampung Tengah ini pula Darmin Nasution menerima penjelasan terkait fasilitas Kawasan Berikat. Tatang menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas pemberian insentif fiskal untuk mendorong industri, investasi, dan ekspor. Kebijakan baru yang diluncurkan adalah ketentuan mengenai Kawasan Berikat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018.
“Peraturan ini mengatur antara lain kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang dengan memangkas 45 perizinan menjadi hanya 3 perizinan, proses pengurusan perizinan dilakukan secara online, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak dan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal,” ujar Tatang.
Darmin Nasution juga mengajak para petani untuk berbagi cerita selama menjadi petani sebelum dan sesudah menjalin kontrak dengan PT GGPC. Petani yang didatangkan langsung dari Kabupaten Tanggamus yang bergerak di bidang penanaman pisang untuk diekspor ini juga sebelumnya sudah sering diberikan arahan dari Bea Cukai Lampung agar fasilitas yang sudah diberikan jangan disia-siakan.
Di akhir kunjungan Tatang menyampaikan harapannya. “Kami berharap dengan adanya acara ini, menunjukkan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai dapat diaplikasikan dengan maksmial dan sebaik-baiknya. Serta berdampak baik untuk meningkatkan industri dalam negeri, sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni untuk membangun negeri ini. Bea Cukai makin baik,” pungkas Tatang.
Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Bea Cukai, Tatang Yuliono mendampingi kunjungan yang bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut proses bisnis dari perusahaan ini.
“Kami melaksanakan factory touring yaitu berkeliling melihat proses bisnis secara keseluruhan dari mulai pemanenan sampai dengan produk siap untuk diekspor. Baik itu produk buah-buahanya, susu segarnya, dan lain-lain. Keceriaan dan kepuasan yang dirasakan Pak Menteri sangatah nampak sesaat setelah melihat keseluruhan pabrik dan manajemen dari PT GGPC,” ujar Tatang beberapa hari lalu.
Di lokasi pabrik PT GGPC yang terletak di Kabupaten Lampung Tengah ini pula Darmin Nasution menerima penjelasan terkait fasilitas Kawasan Berikat. Tatang menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas pemberian insentif fiskal untuk mendorong industri, investasi, dan ekspor. Kebijakan baru yang diluncurkan adalah ketentuan mengenai Kawasan Berikat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018.
“Peraturan ini mengatur antara lain kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang dengan memangkas 45 perizinan menjadi hanya 3 perizinan, proses pengurusan perizinan dilakukan secara online, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak dan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal,” ujar Tatang.
Darmin Nasution juga mengajak para petani untuk berbagi cerita selama menjadi petani sebelum dan sesudah menjalin kontrak dengan PT GGPC. Petani yang didatangkan langsung dari Kabupaten Tanggamus yang bergerak di bidang penanaman pisang untuk diekspor ini juga sebelumnya sudah sering diberikan arahan dari Bea Cukai Lampung agar fasilitas yang sudah diberikan jangan disia-siakan.
Di akhir kunjungan Tatang menyampaikan harapannya. “Kami berharap dengan adanya acara ini, menunjukkan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai dapat diaplikasikan dengan maksmial dan sebaik-baiknya. Serta berdampak baik untuk meningkatkan industri dalam negeri, sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni untuk membangun negeri ini. Bea Cukai makin baik,” pungkas Tatang.
(alf)