Kegagalan Sistem Kelistrikan Nasional Rugikan Konsumen

Senin, 05 Agustus 2019 - 13:36 WIB
Kegagalan Sistem Kelistrikan...
Kegagalan Sistem Kelistrikan Nasional Rugikan Konsumen
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak meminta adanya evaluasi terkait sistem listrik nasional. Menurutnya, kalangan konsumen pengguna listrik harus mendapatkan hak dan kompensasi ganti rugi atas aksi padamnya listiknya di wilayah DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, Banten, Lampung, dan sebagaian Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu (4/8) siang kemarin.

Rolas menegaskan, kondisi ‘byar pet’ sudah sering terjadi. Tokoh perlindungan konsumen ini mencontohkan, lebih dari 3.600 titik mengalami pemadaman listrik selama beberapa jam di hari pertama kerja tahun 2018 di Ibu Kota Jakarta pada 2 Januari 2018. “Gangguan ini berdampak luas kerugian masyarakat dan pelak usaha, mulai dari gangguan jadwal kereta, gangguan pada pembayaran tol, hingga gangguan pada data absensi ribuan PNS DKI Jakarta,” jelasnya di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Peningkatan konsumen baginya menjadi keharusan, terlebih listrik merupakan salah sektor strategis yang diatur dalam Perpres No 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

“Energi listrik adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional. Kegagalan sistem kelistrikan nasional kemarin paling tidak menimpa kawasan dengan populasi sekitar 40% nasional telah menyebabkan bencana terhadap perekonomian nasional dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas,” jelas lelaki yang sedang menyelesaikan gelar Doktor Hukum mengenai Pemidanaan terhadap Korporasi pelanggar UU Perlindungan Konsumen ini.

Lebih lanjut Ia menunjuk, hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia bilang, salah satu hak konsumen tenaga listrik yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Dengan begitu, dia menunjuk hak-hak konsumen atas listrik keseluruhan mencakup lima hal. Pertama, mendapat pelayanan yang baik. Kedua, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan baik. Ketiga, memperoleh tenaga listrik dengan harga wajar.

“Kemudian, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Dan terakhir, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,” urainya.

Rolas menambahkan, kompensasi ganti rugi akibat gangguan Listrik diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). “Kami malah mendorong masyarakat melakukan gugatan karena konsumen yang paling dirugikan,” imbuh lelaki yang juga merupakan advokat ini.

Dia memperingati PLN melakukan evaluasi dan perbaikan kerja dengan meningkatkan manajemen resiko dan sistem kedaruratan. Sebab, pemadaman ini juga berimbas terhadap sektor pelayanan publik strategis seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran dan jasa keuangan. “PLN juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta konsumen, termasuk pelaku usaha,” tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)