Kegagalan Sistem Kelistrikan Nasional Rugikan Konsumen

Senin, 05 Agustus 2019 - 13:36 WIB
Kegagalan Sistem Kelistrikan...
Kegagalan Sistem Kelistrikan Nasional Rugikan Konsumen
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak meminta adanya evaluasi terkait sistem listrik nasional. Menurutnya, kalangan konsumen pengguna listrik harus mendapatkan hak dan kompensasi ganti rugi atas aksi padamnya listiknya di wilayah DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, Banten, Lampung, dan sebagaian Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu (4/8) siang kemarin.

Rolas menegaskan, kondisi ‘byar pet’ sudah sering terjadi. Tokoh perlindungan konsumen ini mencontohkan, lebih dari 3.600 titik mengalami pemadaman listrik selama beberapa jam di hari pertama kerja tahun 2018 di Ibu Kota Jakarta pada 2 Januari 2018. “Gangguan ini berdampak luas kerugian masyarakat dan pelak usaha, mulai dari gangguan jadwal kereta, gangguan pada pembayaran tol, hingga gangguan pada data absensi ribuan PNS DKI Jakarta,” jelasnya di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Peningkatan konsumen baginya menjadi keharusan, terlebih listrik merupakan salah sektor strategis yang diatur dalam Perpres No 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

“Energi listrik adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional. Kegagalan sistem kelistrikan nasional kemarin paling tidak menimpa kawasan dengan populasi sekitar 40% nasional telah menyebabkan bencana terhadap perekonomian nasional dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas,” jelas lelaki yang sedang menyelesaikan gelar Doktor Hukum mengenai Pemidanaan terhadap Korporasi pelanggar UU Perlindungan Konsumen ini.

Lebih lanjut Ia menunjuk, hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dia bilang, salah satu hak konsumen tenaga listrik yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Dengan begitu, dia menunjuk hak-hak konsumen atas listrik keseluruhan mencakup lima hal. Pertama, mendapat pelayanan yang baik. Kedua, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan baik. Ketiga, memperoleh tenaga listrik dengan harga wajar.

“Kemudian, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Dan terakhir, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,” urainya.

Rolas menambahkan, kompensasi ganti rugi akibat gangguan Listrik diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). “Kami malah mendorong masyarakat melakukan gugatan karena konsumen yang paling dirugikan,” imbuh lelaki yang juga merupakan advokat ini.

Dia memperingati PLN melakukan evaluasi dan perbaikan kerja dengan meningkatkan manajemen resiko dan sistem kedaruratan. Sebab, pemadaman ini juga berimbas terhadap sektor pelayanan publik strategis seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran dan jasa keuangan. “PLN juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhun juta konsumen, termasuk pelaku usaha,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPKN Imbau Masyarakat...
BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur
BPKN Berharap Moratorium...
BPKN Berharap Moratorium PKPU Tidak Abaikan Hak Konsumen
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Kebocoran Minyak Baru...
Kebocoran 'Minyak Baru' WNI di Tangan Zuckerberg Bukti Lemahnya Perlindungan Konsumen
Ada Aturan Denda buat...
Ada Aturan Denda buat Pengembang, Pengaduan Sektor Perumahan Turun
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
7 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
8 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
9 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
9 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved