Kemenperin Kaji Penurunan Tarif PNBP Uji Rancang Bangun Karoseri

Senin, 05 Agustus 2019 - 21:19 WIB
Kemenperin Kaji Penurunan Tarif PNBP Uji Rancang Bangun Karoseri
Kemenperin Kaji Penurunan Tarif PNBP Uji Rancang Bangun Karoseri
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempertimbangkan usulan dari asosiasi pengusaha karoseri mengenai penurunan tarif uji rancang bangun yang dimasukkkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dan proposal terkait penurunan itu dan akan mengkaji lebih dalam.

"Yang jelas kalau memang baik untuk industri ini tentu akan kita upayakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurut dia, usulan tersebut merupakan tarif PNBP yang masih dikaji dan didalami. Meski demikian, pada prinsipnya pihaknya akan menerima masukan sepanjang bisa mendorong produktivitas industri di dalam negeri.

“Sepanjang itu mendorong produktivitas industri di dalam negeri dan mampu perbaiki kinerja mereka dan memberikan nilai tambah buat ekonomi secara keseluruhan, pasti akan kami dorong. Targetnya kapan, belum bisa saya sebutkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyatakan menormalisasi tarif PNBP pada uji rancang bangun di setiap perusahaan karoseri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, mengatakan, besaran tarif sekarang diakuinya membebani pengusaha karoseri yang mayoritas usaha kecil dan menengah (UKM).

“Kami sudah normalisasi aturan ini dan sedang berproses. Saya juga kaget dasar perhitungannya apa karena memang kita akui cukup besar sekali,” ungkapnya di Jakarta, belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut sudah berproses ke bagian hukum sehingga diharapkan revisinya bisa segera dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau nggak salah akan turun dari setengahnya. Dari sebelumnya sekitar Rp30-40 juta menjadi Rp15 juta. Kita tunggu saja, yang jelas sudah lama kami ajukan juga untuk direvisi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, peran karoseri di dalam negeri sangat dibutuhkan, mengingat kebutuhan angkutan yang besar. Meski begitu, dia berharap pihak karoseri juga taat pada aturan terutama yang berkaitan dengan besaran dimensi rancang bangun yang sesuai sehingga tidak over capacity dan over dimensi.

Kalangan pengusaha karoseri yang tergabung dalam Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat meminta pemerintah merevisi besaran tarif uji rancang bangun yang masuk dalam PNBP. Besaran tarif sekarang dinilai sangat membebani pengusaha karoseri yang mayoritas UKM.

Ketua DPD Askarindo DKI Jakarta dan Jabar Parluhutan Simanjuntak mengatakan, salah satu persoalan yang saat ini dihadapi pengusaha karoseri adalah besarnya tarif uji rancang bangun.

“Kenaikannya luar biasa. Di mana untuk satu SRUT (sertifikat registrasi uji tipe) naik signifikan. Untuk kendaraan barang dan khusus dari Rp125.000 menjadi Rp35 juta atau naik sebesar 27.900%. Sementara untuk SRUT kendaraan penumpang dari Rp150.000 menjadi Rp40 juta," ungkapnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4495 seconds (0.1#10.140)