Kompensasi ke Pelanggan PLN Bisa dari Potongan Tagihan Listrik
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan akan memberikan kompensasi kepada para pelanggan, khususnya yang terdampak insiden blackout beberapa hari lalu. PLN diharapkan melakukan sosialiasi yang tepat kepada pelanggan terkait kompensasi agar tak terjadi kesalahpahaman.
Nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp865 miliar. Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, kompensasi tersebut tidak harus menggunakan dana kas dari internal maupun eksternal PLN.
"Metodenya bisa berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019," jelas Fahmy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).
Dengan demikian, kata dia, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.
Untuk pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token, Fahmy menyarankan, kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token. PLN, kata dia, perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya. Ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.
"Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan memiliki ekspektasi yang berlebihan, terhadap jumlah kompensasinya. Jadi PLN harus mensosialisasikan kompensasi ini kepada pelanggan dengan tepat agar tidak kecewa dua kali," kata Fahmy.
Nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp865 miliar. Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, kompensasi tersebut tidak harus menggunakan dana kas dari internal maupun eksternal PLN.
"Metodenya bisa berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di Bulan September 2019," jelas Fahmy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).
Dengan demikian, kata dia, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.
Untuk pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token, Fahmy menyarankan, kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token. PLN, kata dia, perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya. Ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.
"Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan memiliki ekspektasi yang berlebihan, terhadap jumlah kompensasinya. Jadi PLN harus mensosialisasikan kompensasi ini kepada pelanggan dengan tepat agar tidak kecewa dua kali," kata Fahmy.
(fjo)