Pertama di Asia Tenggara, KSEI Terapkan Full CeBM di Pasar Modal
A
A
A
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi meluncurkan penerapan mekanisme penyelesaian dana atas transaksi efek di pasar modal melalui bank sentral atau Bank Indonesia (BI) secara menyeluruh atau yang dikenal dengan Full Central Bank Money (CeBM).
Peresmian penerapan fasilitas ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dan Deputi Gubernur Bl Sugeng bersama dengan Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo, dan Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia(KPEI) Sunandar.
"Penerapan penyelesaian dana atas transaksi pasar modal melalui Bank Sentral merupakan lompatan besar dan tonggak sejarah baru di industri pasar modal Indonesia, karena berhasil menyelesaikan salah satu kunci dari prinsip Intemational Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang memungkinkan pasar modal kita mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi sehingga dapat bersaing dengan pasar modal global. Kita juga patut bangga karena Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang telah menerapkan mekanisme full CeBM," ujar Uriep di Jakarta, Jumat(9/8/2019).
Penerapan penyelesaian transaksi dana melalui bank sentral secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi Efek di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan salah satu Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang dikeluarkan oleh Committee on Payments of Market Infrastructure (CPMI) dan IOSCO. PFMI ini merupakan standar internasional bagi infrastruktur pasar keuangan untuk memperkuat dan menjaga stabilitas keuangan.
PFMI nomor 9 tentang penyelesaian dana, menyebutkan bahwa penyelesaian dana untuk infrastruktur pasar keuangan akan lebih baik menggunakan bank sentral. Tujuannya, untuk meminimalkan dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut.
"Untuk itu, KSEI selaku Financial Market Infrastructure (FMI) direkomendasikan untuk melakukan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Sentral," lanjut Uriep.
Sebelum diterapkannya mekanisme penyelasaian dana melalui bank sentral ini, penyelesaian dana terkait keperluan penyelesaian transaksi di pasar modal dilakukan oleh Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) harus dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk oleh KSEl sebagai bank pembayaran. Fungsi utama Bank Pembayaran KSEI adalah untuk menempatkan posisi dana yang tercatat dalam Rekening Efek di KSEI, mengacu pada ketentuan dalam peraturan Bapepam-LK No.lll.C.6 mengenai penempatan dana pada rekening khusus di bank.
"Dengan penerapan Full CeBM, rekening khusus di bank yang digunakan untuk penempatan dana yang tersimpan di Rekening Efek akan dilakukan di rekening giro KSEI di Bank lndonesia, tidak lagi ditempatkan dalam rekening KSEI di Bank Pembayaran," ungkapnya.
Implementasi Full CeBM di Pasar Modal Indonesia dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama implementasi, seluruh Bank Kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem Bl-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah sejak Juni 2015. Selanjutnya, sistem Bl-RTGS juga digunakan untuk transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang rupiah oleh perusahaan efek sejak Maret 2016. Pada tahapan berikutnya di tahun 2018, Bl-RTGS mulai digunakan oleh sebagian perusahaan efek untuk penyelesaian transaksi dana.
Adapun penerapan Full CeBM mulai efektif sejak 22 Juli 2019, dimana seluruh pemegang rekening KSEI, baik Bank Kustodian dan Perusahaan Efek telah melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah. Penerapan Full CeBM juga didukung oleh penerbitan surat persetujuan OJK Nomor S-675/PM.21/2019 pada tanggal 31 Mei 2019.
Sejak implementasi pada 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019, rata-rata per hari nilai perputaran dana di Bank Indonesia terkait penyelesaian di pasar modal sebesar Rp11,4 triliun, dengan rata-rata per harinya untuk frekuensi dana masuk 233 instruksi dan dana keluar 589 intruksi.
"Ke depan, KSEI juga berencana untuk mengkaji penerapan Sistem Kliring Nasional (SKN) Bank Indonesia. Hal ini untuk memberikan alternatif penyelesaian dana yang lebih murah dan efisien bagi pemakai jasa KSEI," tandas Uriep.
Penerapan Full CeBM ini membuat penyelesaian dana lebih mudah dan cepat serta meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko operasional. Dengan penerapan Full CeBM, batas waktu penyelesaian transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional bank pembayaran. Maka, sejak 22 Juli 2019 KSEI telah memperpanjang waktu penyelesaian transaksi yang sebelumnya hingga pukul 15.00 menjadi pukul 16.00.
Sejak diimplementasikannya mekanisme Full CeBM, bank pembayaran yang bekerjasama dengan KSEI pada periode 2019-2022 akan mengalami perubahan fungsi dari sebelumnya sebagai bank penyelesaian dana transaksi di pasar modal, menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada Perusahaan Efek.
Peresmian penerapan fasilitas ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dan Deputi Gubernur Bl Sugeng bersama dengan Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo, dan Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia(KPEI) Sunandar.
"Penerapan penyelesaian dana atas transaksi pasar modal melalui Bank Sentral merupakan lompatan besar dan tonggak sejarah baru di industri pasar modal Indonesia, karena berhasil menyelesaikan salah satu kunci dari prinsip Intemational Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang memungkinkan pasar modal kita mencapai tingkatan yang lebih tinggi lagi sehingga dapat bersaing dengan pasar modal global. Kita juga patut bangga karena Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang telah menerapkan mekanisme full CeBM," ujar Uriep di Jakarta, Jumat(9/8/2019).
Penerapan penyelesaian transaksi dana melalui bank sentral secara menyeluruh untuk penyelesaian transaksi Efek di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan salah satu Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) yang dikeluarkan oleh Committee on Payments of Market Infrastructure (CPMI) dan IOSCO. PFMI ini merupakan standar internasional bagi infrastruktur pasar keuangan untuk memperkuat dan menjaga stabilitas keuangan.
PFMI nomor 9 tentang penyelesaian dana, menyebutkan bahwa penyelesaian dana untuk infrastruktur pasar keuangan akan lebih baik menggunakan bank sentral. Tujuannya, untuk meminimalkan dan mengendalikan risiko kredit dan risiko likuiditas atas penyelesaian dana tersebut.
"Untuk itu, KSEI selaku Financial Market Infrastructure (FMI) direkomendasikan untuk melakukan penyelesaian transaksi dana melalui Bank Sentral," lanjut Uriep.
Sebelum diterapkannya mekanisme penyelasaian dana melalui bank sentral ini, penyelesaian dana terkait keperluan penyelesaian transaksi di pasar modal dilakukan oleh Pemegang Rekening KSEI (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) harus dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk oleh KSEl sebagai bank pembayaran. Fungsi utama Bank Pembayaran KSEI adalah untuk menempatkan posisi dana yang tercatat dalam Rekening Efek di KSEI, mengacu pada ketentuan dalam peraturan Bapepam-LK No.lll.C.6 mengenai penempatan dana pada rekening khusus di bank.
"Dengan penerapan Full CeBM, rekening khusus di bank yang digunakan untuk penempatan dana yang tersimpan di Rekening Efek akan dilakukan di rekening giro KSEI di Bank lndonesia, tidak lagi ditempatkan dalam rekening KSEI di Bank Pembayaran," ungkapnya.
Implementasi Full CeBM di Pasar Modal Indonesia dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama implementasi, seluruh Bank Kustodian wajib melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem Bl-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang rupiah sejak Juni 2015. Selanjutnya, sistem Bl-RTGS juga digunakan untuk transaksi Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang rupiah oleh perusahaan efek sejak Maret 2016. Pada tahapan berikutnya di tahun 2018, Bl-RTGS mulai digunakan oleh sebagian perusahaan efek untuk penyelesaian transaksi dana.
Adapun penerapan Full CeBM mulai efektif sejak 22 Juli 2019, dimana seluruh pemegang rekening KSEI, baik Bank Kustodian dan Perusahaan Efek telah melakukan penyelesaian dana menggunakan sistem BI-RTGS untuk semua transaksi dalam mata uang Rupiah. Penerapan Full CeBM juga didukung oleh penerbitan surat persetujuan OJK Nomor S-675/PM.21/2019 pada tanggal 31 Mei 2019.
Sejak implementasi pada 22 Juli 2019 hingga 2 Agustus 2019, rata-rata per hari nilai perputaran dana di Bank Indonesia terkait penyelesaian di pasar modal sebesar Rp11,4 triliun, dengan rata-rata per harinya untuk frekuensi dana masuk 233 instruksi dan dana keluar 589 intruksi.
"Ke depan, KSEI juga berencana untuk mengkaji penerapan Sistem Kliring Nasional (SKN) Bank Indonesia. Hal ini untuk memberikan alternatif penyelesaian dana yang lebih murah dan efisien bagi pemakai jasa KSEI," tandas Uriep.
Penerapan Full CeBM ini membuat penyelesaian dana lebih mudah dan cepat serta meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko operasional. Dengan penerapan Full CeBM, batas waktu penyelesaian transaksi tidak lagi bergantung pada jam operasional bank pembayaran. Maka, sejak 22 Juli 2019 KSEI telah memperpanjang waktu penyelesaian transaksi yang sebelumnya hingga pukul 15.00 menjadi pukul 16.00.
Sejak diimplementasikannya mekanisme Full CeBM, bank pembayaran yang bekerjasama dengan KSEI pada periode 2019-2022 akan mengalami perubahan fungsi dari sebelumnya sebagai bank penyelesaian dana transaksi di pasar modal, menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada Perusahaan Efek.
(fjo)