Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Diteken September

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 16:30 WIB
Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Diteken September
Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Diteken September
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penandatangan pengusahaan jalan tol (PPJT) tol Semarang-Demak bisa dilakukan pada September 2019. Hal ini seiring dengan sudah terbentuknya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) oleh konsorsium PT PP (Persero), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Misi Mulia Metrical yang diberi nama PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penandatanganan PPJT inj akan dilakukan secara serentak pada September dengan dua perjanjian lagi. Kedua perjanjian tersebut yakni, penandatanganan bersama Kementerian Keuangan sebagai penjamin dan kredit investasi bersama dengan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII).

"Kalau semua berjalan dengan lancar harapannya bulan bulan september akan dilakukan penandatanganan tiga sekaligus satu PPJT, kemudian penjamin, ketiga kredit investasi penjanjnan oleh PT PII," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut Danang, saat ini penandatanganan PPJT masih menunggu respons dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Karena peranan Sri Mulyani sangat penting agar proyek jalan tol tanggul laut ini mendapatkan penjaminan dari PT PII.

“Tergantung menteri PU (Basuki Hadimuljono) tapi juga sangat tergantung pada menkeu karena ada mereka proyek ini kan ada penjaminan oleh PT PII," ucapnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Konsorsium pemenang tender PT PP (Persero), PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Misi Mulia Metrical sudah membentuk badan usaha yang akan mengelola jalan tol tersebut yang diberi nama PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak.

Pembentukan badan usaha ini ditandai dengan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak. Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium tanggal 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019.

Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Dengan begitu, PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak memiliki susunan pemegang saham menjadi, PT PP sebanyak 65%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 25% dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10%.

Jalan tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres No 56/2018. Proyek tol sepanjang 27 km yang menelan biaya investasi Rp5,6 triliun ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurangi kemacetan Semarang-Demak.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)