PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-sah Saja Asal Produktivitas Tinggi

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 17:01 WIB
PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-sah Saja Asal Produktivitas Tinggi
PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-sah Saja Asal Produktivitas Tinggi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menilai wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah sah-sah saja diterapkan. Hal ini menurutnya merupakan konsekuensi dampak dari kemajuan teknologi.

"Ini kan impact dari teknologi yang begitu besar. Melihat itu hal yang sah-sah saja. Yang penting bagaimana ouput dan result-nya lebih baik," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut Rosan, mau bekerja di mana pun, produktivitas pekerja tetap menjadi yang paling penting. Untuk itu, tidak menjadi masalah apabila PNS yang bekerja di rumah tetap bisa menghasilkan produktivitas yang tinggi.

"Buat saya mau kerja di mana saja yang penting produktivitasnya. Kalau tinggi kenapa ngga? Kalau duduk di kantor tapi outputnya lebih rendah dibanding dia duduk di rumah tetapi dengan peralatan canggih, kenapa enggak?" tuturnya.

Rosan melanjutkan, keterbukaan digital sudah berkembang sangat luar biasa. Untuk itu, Indonesia perlu terbuka dengan pemikiran baru. "Kita harus terbuka dengan perubahan yang lebih baik. Itu bisa dibilang tidak lazim kedengarannya. Biarkan dilakukan assessment komprehensif, baru kita diskusikan, dilempar ke publik, sosialisasikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan awal sehingga belum bisa diprediksi kapan terealisasi.

Ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel. Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30.

Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam. Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6537 seconds (0.1#10.140)