PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-sah Saja Asal Produktivitas Tinggi

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 17:01 WIB
PNS Kerja di Rumah,...
PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-sah Saja Asal Produktivitas Tinggi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menilai wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah sah-sah saja diterapkan. Hal ini menurutnya merupakan konsekuensi dampak dari kemajuan teknologi.

"Ini kan impact dari teknologi yang begitu besar. Melihat itu hal yang sah-sah saja. Yang penting bagaimana ouput dan result-nya lebih baik," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut Rosan, mau bekerja di mana pun, produktivitas pekerja tetap menjadi yang paling penting. Untuk itu, tidak menjadi masalah apabila PNS yang bekerja di rumah tetap bisa menghasilkan produktivitas yang tinggi.

"Buat saya mau kerja di mana saja yang penting produktivitasnya. Kalau tinggi kenapa ngga? Kalau duduk di kantor tapi outputnya lebih rendah dibanding dia duduk di rumah tetapi dengan peralatan canggih, kenapa enggak?" tuturnya.

Rosan melanjutkan, keterbukaan digital sudah berkembang sangat luar biasa. Untuk itu, Indonesia perlu terbuka dengan pemikiran baru. "Kita harus terbuka dengan perubahan yang lebih baik. Itu bisa dibilang tidak lazim kedengarannya. Biarkan dilakukan assessment komprehensif, baru kita diskusikan, dilempar ke publik, sosialisasikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan awal sehingga belum bisa diprediksi kapan terealisasi.

Ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel. Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30.

Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam. Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
Kendala e-Materai, Pendaftaran...
Kendala e-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Kenaikan Tunjangan Kinerja...
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tuai Kontra Pegawai Swasta
Kabar Gembira! Lowongan...
Kabar Gembira! Lowongan Ribuan PNS Bakal Dibuka di Daerah
Berita Terkini
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
8 menit yang lalu
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
16 menit yang lalu
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
1 jam yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
1 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
1 jam yang lalu
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved