PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-sah Saja Asal Produktivitas Tinggi

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 17:01 WIB
PNS Kerja di Rumah,...
PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-sah Saja Asal Produktivitas Tinggi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menilai wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah sah-sah saja diterapkan. Hal ini menurutnya merupakan konsekuensi dampak dari kemajuan teknologi.

"Ini kan impact dari teknologi yang begitu besar. Melihat itu hal yang sah-sah saja. Yang penting bagaimana ouput dan result-nya lebih baik," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut Rosan, mau bekerja di mana pun, produktivitas pekerja tetap menjadi yang paling penting. Untuk itu, tidak menjadi masalah apabila PNS yang bekerja di rumah tetap bisa menghasilkan produktivitas yang tinggi.

"Buat saya mau kerja di mana saja yang penting produktivitasnya. Kalau tinggi kenapa ngga? Kalau duduk di kantor tapi outputnya lebih rendah dibanding dia duduk di rumah tetapi dengan peralatan canggih, kenapa enggak?" tuturnya.

Rosan melanjutkan, keterbukaan digital sudah berkembang sangat luar biasa. Untuk itu, Indonesia perlu terbuka dengan pemikiran baru. "Kita harus terbuka dengan perubahan yang lebih baik. Itu bisa dibilang tidak lazim kedengarannya. Biarkan dilakukan assessment komprehensif, baru kita diskusikan, dilempar ke publik, sosialisasikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB) membuka wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah. Namun, usulan itu masih dalam pembahasan awal sehingga belum bisa diprediksi kapan terealisasi.

Ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel. Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30.

Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam. Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
Kendala e-Materai, Pendaftaran...
Kendala e-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Kenaikan Tunjangan Kinerja...
Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tuai Kontra Pegawai Swasta
Kabar Gembira! Lowongan...
Kabar Gembira! Lowongan Ribuan PNS Bakal Dibuka di Daerah
Berita Terkini
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
9 menit yang lalu
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
21 menit yang lalu
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
33 menit yang lalu
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
1 jam yang lalu
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
1 jam yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
1 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved