Begini Cara Bayar Pajak di Tokopedia

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 19:15 WIB
Begini Cara Bayar Pajak...
Begini Cara Bayar Pajak di Tokopedia
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menunjuk e-commerce Tokopedia dan BukaLapak menjadi lembaga persepsi penerimaan negara. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak melalui dua perusahaan tersebut.

Tokopedia menjadi perusahaan teknologi Indonesia pertama yang menghadirkan fitur pembayaran 'Penerimaan Negara', yang mulai dihadirkan dari awal Agustus. Sementara untuk BukaLapak, fitur pembayaran pajaknya baru tersedia pada kuartal III tahun ini.

Ada 900 jenis penerimaan negara yang bisa dibayarkan melalui Tokopedia dan dikategorikan menjadi tiga, yaitu Pajak Online, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui fitur tersebut masyarakat bisa membayar, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya.

Founder sekaligus CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan cara membayar pajak di Tokopedia, wajib pajak bisa mencari mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pengumpul pajak, seperti DJP Online untuk Dirjen Pajak, Simponi untuk Dirjen Anggaran, CEISE untuk Dirjen Bea Cukai. Setelah mendapatkan kode billing, masyarakat bisa memasukkannya ke fitur 'Penerimaan Negara' di Tokopedia untuk melakukan pembayaran.

"Fitur ini memungkinkan masyarakat Indonesia membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya dengan lebih mudah, kapan pun dimana pun," ujar William Tanuwijaya di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).

Ada beberapa metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar penerimaan negara, yaitu OVO Cash, OVO Points, transfer antar bank, virtual account, direct debit dan kartu kredit.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan menerima struk yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia. Struk ini bersifat resmi dan diakui sebagai bukti penerimaan negara.

Berikut langkah-langkah membayar pajak di Tokopedia:
1. Kunjungi laman Tokopedia > Pajak.
2. Masukan nomor objek pajak Anda.
3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor objek pajak yang Anda masukan sudah benar.
4. Klik opsi Bayar.
5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
6. Sistem akan segera memproses pembayaran pajak Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Jika pembayaran tagihan pajak di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke TokoCash. Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia.

"Tidak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di TokoCash dapat kamu cairkan kembali ke rekening melalui Saldo Tokopedia atau kamu dapat gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengejar Penerimaan...
Mengejar Penerimaan Negara Harus Dilakukan dengan Berkeadilan
Target Penerimaan Pajak...
Target Penerimaan Pajak 2026 Tembus Rp2.692 Triliun, Ekonom: Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Penerimaan Pajak Seret...
Penerimaan Pajak Seret hingga Oktober, Realisasi Baru 70,2% dari Target 2025
Pendapatan Negara di...
Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Kejar Penerimaan Pajak...
Kejar Penerimaan Pajak di 2026, Pemerintah Fokus Tertibkan Shadow Economy
Sri Mulyani Sebut Potensi...
Sri Mulyani Sebut Potensi Penerimaan Perpajakan Capai Rp2.309,9 Triliun di 2024
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
21 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved