ABUPI Ingatkan Pentingnya Patuhi Konsesi Kepelabuhanan

Selasa, 13 Agustus 2019 - 17:21 WIB
ABUPI Ingatkan Pentingnya Patuhi Konsesi Kepelabuhanan
ABUPI Ingatkan Pentingnya Patuhi Konsesi Kepelabuhanan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) meminta konsistensi penegakan aturan mengenai masa konsesi kepelabuhanan. Anggota ABUPI, Ariyanto mengatakan, penegakan perjanjian konsesi merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan minat investor swasta dalam menanamkan modalnya di sektor kepelabuhanan, menyusul sengkarut pembangunan Pelabuhan Marunda yang hingga kini belum terselesaikan.

"Kalau mau investasi di bidang pelabuhan, baik BUP BUMN atau swasta maka dia harus melakukan perjanjian konsesi. Oleh karena itu kepatuhan terhadap hukum dalam perjanjian konsesi merupakan faktor penentu keberhasilan dalam pembangunan pelabuhan," kata Ariyanto, seorang pengurus Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Menurut dia, sampai saat ini terdapat 200 pengusaha pelabuhan swasta dan Pelindo, asosiasi yang berkeinginan menjawab tantangan masalah pengelolaan pelabuhan.

"Jika berbicara konsesi baru terdapat 19 badan usaha pelabuhan yang sudah konsesi dan dalam proses konsesi terdapat 6 pelabuhan. Dari 225 badan usaha pelabuhan, ada 4 yang dikelola Pelindo," kata Ariyanto.

Dia menambahkan, saat ini konsesi kepelabuhanan antara pemerintah dan BUP swasta belum banyak. Namun, ada beberapa konsesi yang belum selesai sampai hari ini. Padahal, ungkapnya ada BUP yang sudah membangun investasi pelabuhannya ataupun sudah mengoperasikan terminalnya.

"Kenapa belum selesai saya juga tidak tahu. Padahal dari sisi swasta mereka sudah membangun investasi pelabuhannya, terminalnya juga sudah beroperasi meskipun pelabuhannya belum beroperasi sebagai terminal umum," ungkapnya.

Selain itu, ada juga BUP swasta yang sudah menerima konsesi di antaranya Terminal Cigading, Berlian Manyar Gresik, Terminal Teluk Lamong Gresik dan Terminal Kontainer di Pontianak. Jumlah BUP yang mendapatkan konsesi itu masih sedikit dibanding yang masih dalam proses pengajuan.

Dia menjelaskan untuk mendapatkan konsesi sebetulnya tidak butuh waktu yang lama. Mulai dari proses pengajuan proposal, evaluasi sampai persetujuan konsesi sekiranya tidak sampai memakan waktu hingga satu tahun.

Namun, dia menggarisbawahi apabila BUP ingin mengajukan konsesi, maka kesepakatannya harus dilakukan secara clear di awal. Dia mencontohkan seperti Pelabuhan Marunda KCN yang tengah menghadapi sengketa hukum. Jika sudah demikian, maka mau tidak mau akan mengganggu operasional pelabuhan.

"Masalah internal KCN akan merembet ke konsesi yang telah diberikan, karena ini masalah kepemilikan lahan. Masalah besaran investasi dari masing-masing pemegang saham. Ini bukan masalah gampang memang, melainkan masalah yang cukup pelik. Dan itu bisa berakibat pada proses konsesi," jelasnya. Dia menyayangkan masalah tersebut merembet ke konsesi sebab hal tersebut bisa membuat pemegang saham dan pemerintah merugi.

"Rencana pendapatan negara dari sisi pelabuhan jadi terganggu, rencana pemilik terminalnya pengembalian modal investasinya jadi terganggu. Ujung-ujungnya operasional akan terganggu," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8125 seconds (0.1#10.140)