ASEAN dan UE Bahas Ekspor Produk Berfungsi Ganda

Senin, 19 Agustus 2019 - 01:27 WIB
ASEAN dan UE Bahas Ekspor...
ASEAN dan UE Bahas Ekspor Produk Berfungsi Ganda
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut berperan aktif dalam pertemuan perdana dengan Uni Eropa (UE) mengenai kontrol ekspor (export control) di kawasan Asia Tenggara terhadap produk-produk berfungsi ganda (dual-use goods). Pengawasan ekspor atau di beberapa negara dikenal sebagai Pengawasan Perdagangan Strategis (Strategic Trade Control/STC) adalah pengawasan atau tata kelola perdagangan internasional untuk barang dan teknologi yang memiliki fungsi ganda.

"Indonesia berpartisipasi aktif dalam pertemuan tersebut mengingat semakin berkembangnya perdagangan internasional yang bernilai tambah dan berteknologi tinggi. Selain itu, kasus-kasus perdagangan juga semakin berkembang, yaitu yang terkait dengan transit, layanan alih muat (transhipment), dan re-ekspor untuk produk-produk yang memiliki fungsi ganda di pasar dunia," jelas Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita di Jakarta

Produk-produk berfungsi ganda tersebut dapat diekspor dan digunakan sebagai produk dengan fungsi sebagaimana mestinya, namun bisa juga dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan senjata pemusnah massal (senjata nuklir, senjata militer, dan peralatan intelijen). Tidak mudah untuk mengidentifikasi produk-produk yang dikategorikan sebagai produk-produk berfungsi ganda.

Namun, produk-produk tersebut, antara lain berupa perangkat lunak, produk- produk berteknologi tinggi, bahan-bahan kimia, bakteri, virus, dan toksin. Produk-produk tersebut dapat digunakan menjadi senjata pemusnah massal tanpa dimodifikasi terlebih dahulu.

Olvy menyampaikan, pertemuan ini digelar sebagai wadah untuk memperkenalkan Program EU P2P serta forum bertukar pikiran antara negara-negara di ASEAN mengenai kebijakan STC di negara masing-masing. "Dalam pertemuan tersebut, masing-masing otoritas yang berwenang dalam STC saling berbagi informasi mengenai posisi di masing-masing negara," imbuh Olvy.

Sambung dia juga menjelaskan, hal-hal yang dibahas dan didiskusikan dalam pertemuan tersebut antara lain daftar produk-produk UE yang berfungsi ganda, pembuatan konsep kerangka hukum, perizinan ekspor dan impor, perantara jual beli (broker), serta pengawasan dan pemantauan untuk agensi terkait, termasuk pendekatan kepada industri.

"Yang perlu digarisbawahi pula adalah, pengawasan ekspor bukanlah pembatasan perdagangan, namun merupakan mekanisme pangawasan. Di ASEAN, negara-negara yang telah menerapkan STC, antara lain Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand," katanya.

Negara ASEAN yang sudah memiliki STC yaitu Singapura (2010) dan Malaysia (2011). Sementara Filipina dan Thailand masih dalam proses menerapkan peraturan terkait STC. Sedangkan Indonesia berencana untuk menyusun STC. Melalui pertemuan ini, UE dan negara-negara di Asia Tenggara berupaya membangun diskusi lebih lanjut terkait STC.

"STC merupakan langkah yang tepat bagi Indonesia. Selain sebagai langkah antisipatif untuk mengamankan dunia dari penyalahgunaan produk-produk tersebut, juga dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia khususnya untuk produk-produk elektronik berteknologi tinggi dan bernilai tambah, guna mendorong industri dalam negeri," tandas Olvy.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1816 seconds (0.1#10.140)