Target Penerimaan Pajak 2020 Terlalu Tinggi Jadi Beban Ekonomi

Senin, 19 Agustus 2019 - 20:03 WIB
Target Penerimaan Pajak 2020 Terlalu Tinggi Jadi Beban Ekonomi
Target Penerimaan Pajak 2020 Terlalu Tinggi Jadi Beban Ekonomi
A A A
JAKARTA - Pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 ditargetkan sebesar Rp2.221,5 triliun atau naik sebesar 9,04% dibandingkan target pendapatan di APBN 2019 sebesar Rp2.142,5 triliun. Kenaikan ini mengiringi lonjakan penerimaan perpajakan sebesar 13,31% namun dengan penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebesar -7%.

Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kenaikan penerimaan pajak yang terlalu optimis perlu dilihat kembali, mengingat saat ini stagnansi perekonomi masih terjadi. "Targetnya naik 13,3%, sementara menurut kami target ini terlalu tinggi dan membebani perekonomian," ujarnya di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Sambung dia menambahkan, pertumbuhan alamiah penerimaan perpajakan kurang dari 9% per tahun. Selain itu, kepatuhan perpajakan yang cenderung turun sejak tahun 2017 yang lalu dari 72,6% menjadi 67,4% pada tahun 2019. "Dengan pertumbuhan ekonomi sekarang yang sebesar 5,05% dan inflasi 3% maka relatif target pajak tidak bisa lebih dari 10%. Itu yang menurut saya harus realistis," ungkapnya.

Dalam RAPBN tahun 2020, defisit anggaran diperkirakan sebesar 1,76% atau lebih rendah dibandingkan outlook 2019 yang sebesar 1,93% dari PDB. Bahkan jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2015 yang sebesar 2,59% dari PDB.

"Pemerintah mencoba membangun optimisme dengan target pajak yang cukup besar. Itu patut diapresiasi, meskipun sesungguhnya defisit akan melembar dengan ketidakcapaian perpajakan serta melemahnya perekonomian nasional," jelas Tauhid.

Menurut Tauhid, penting bagi pemerintah untuk mendorong dunia usaha di domestik dan investasi secara keseluruhan agar laju ekonomi Indonesia tetap tegak di tengah gencarnya perang dagang. Pemerintah juga perlu merubah skenario pendapatan negara, khususnya perpajakan serta bagian laba BUMN.

"Perlu percepatan penurunan PPh Badan dari 25% menjadi 20% agar cepat mendorong dunia usaha lebih berkembang dan dilakukan secara bertahap seiring perluasan basis pajak," tuturnya.

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto mengatakan, target pertumbuhan ekonomi yang dipatok 5,3% dalam RAPBN tahun 2020 dinilai cukup aneh mengingat target tersebut tidak jauh berbeda dengan target tahun ini yang sebesar 5,2%. Di sisi lain, belanja negara direncanakan akan mencapai Rp2.528,8 triliun, atau naik sebesar 7,99% dari outlook 2019.

Menurut Eko, dengan target penerimaan dan belanja mengalami peningkatan, maka seharusnya diiringi oleh naiknya target angka pertumbuhan ekonomi. "Target 5,3% ini menjadi tanda tanya besar bagi saya sebagai peneliti, target pertumbuhan ekonominya sama saja dengan tahun ini," tuturnya.

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2020 telah disesuaikan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dipatok pada angka 5,3% dan inflasi. Menurutnya, instrumen pajak tidak hanya digunakan untuk mengumpulkan penerimaan negara. Pemerintah juga dapat memberikan stimulus bagi perekonomian melalui pemberian insentif.

Kebijakan insentif tersebut antara lain adalah pelaksanaan super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan riset. Kemudian, ada mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp500 miliar dan insentif allowance untuk industri padat karya.

"Itu sesuatu yang dinamis, seperti penerimaan pajak dari ekonomi yang berbasis komoditas ditentukan nilai kurs, harga komoditas, situasi perdagangan internasional dan memengaruhi APBN baik penerimaan pajak maupun bukan pajak," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6913 seconds (0.1#10.140)