KCN Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kisruh Proyek Pelabuhan Marunda

Rabu, 21 Agustus 2019 - 21:27 WIB
KCN Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kisruh Proyek Pelabuhan Marunda
KCN Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kisruh Proyek Pelabuhan Marunda
A A A
JAKARTA - Pemerintah diharapkan segera menuntaskan kisruh proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya Pelabuhan Marunda sudah menjadi proyek strategis nasional sesuai Nawacita Presiden Jokowi.

Direktur Utama PT Karya Citra Nasional (KCN), Widodo Setiadi berharap Presiden Jokowi dapat meluangkan waktunya untuk meninjau langsung proyek pembangunan Pelabuhan Marunda. Meski ia memaklumi Jokowi sibuk.

“Beliau kan sangat sibuk. Mudahan-mudahan kalau Beliau melihat ini sebagai bagian proyek strategis nasional yang belum jalan. Semoga Beliau berkenan hadir untuk melihat sebenarnya masalahnya apa,” kata Widodo di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Menurutnya, sebenarnya Jokowi sudah sempat ingin melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 2017. Namun rencananya itu akhirnya batal karena terjadi sengketa.

“Jadi Sekretariat Negara sampai mengirim surat ke KCN. Ada kementerian yang minta tetap dilakukan groundbreaking, tapi ada kementerian yang minta ditunda,” ujarnya.

Saat ini proyek pembangunan Pelabuhan Marunda sedang dalam proses hukum, yakni tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, KCN tetap konsisten menyelesaikan seluruh pembangunan pelabuhan meski sedang menghadapi persoalan hukum. “Kami punya komitmen karena sudah ditentukan proyek nasional. Untuk kepastian investasi ini harus tetap berjalan,” tuturnya.

Apalagi proyek ini bisa menjadi percontohan antara swasta dengan pemerintah bahwa keduanya bergandengan tangan membangun tanpa menggunakan anggaran negara sepeser pun.

Widodo menjelaskan kronologi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini menjadi polemik antara PT KBN dengan PT KCN. Pada akhir 2012, Direksi PT KBN baru Satar Taba mengajukan permohonan kepada KCN untuk menjadi pemegang saham mayoritas tapi ditolaknya.

“Karena konsep diawal kami tidak mau ada aliran uang dari negara dan proyek ini belum selesai. Kami tidak mau ada politisasi. Kami tidak mau juga dari perbankan yang mendukung kami seolah-olah kami hanya sebagai calo apabila belum selesai kami sudah jual,” katanya.

Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang meminta pemerintah tidak tanggung-tanggung segera menuntaskan masalah Pelabuhan Marunda. Apalagi era sekarang ini investor harus diberi kepercayaan dan jaminan perlindungan secara hukum.

“Saya khawatir investor yang diharapkan oleh Presiden Jokowi tidak akan masuk ke Indonesia. Harapan Pak Jokowi terhambat sehingga mereka tidak berani investasi lagi di Indonesia. Kita mencari kebenaran dan keadilan, klien saya dukung program nawacita Pak Jokowi. Pak Jokowi selalu katakan dukung pembangunan infrastruktur, kok malah diganggu. Saya minta pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Juniver.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5309 seconds (0.1#10.140)