Sri Mulyani Paparkan Penyebab Defisit BPJS Kesehatan dan Solusinya

Rabu, 21 Agustus 2019 - 22:14 WIB
Sri Mulyani Paparkan...
Sri Mulyani Paparkan Penyebab Defisit BPJS Kesehatan dan Solusinya
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strategi dalam mengatasi kondisi defisit keuangan yang dialami Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, defisit BPJSK terus membengkak setiap tahunnya

"Kami ingin membantu, tapi secara lebih sistematik, penyelesaian secara lebih fundamental dan sustainable. Kalau pemerintah melakukan bantuan walaupun prinsipnya keadilan sosial, tapi dia (BPJS) juga bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem jaminan sosial nasional yang adil dan sustainable," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Menkeu memaparkan akar masalah defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dialami yaitu pertama, struktur iuran masih underpriced (di bawah perhitungan aktuaria). Kedua, banyak Peserta Bulan ramadhan Penerima Upah (PBPU) baik mandiri/informal yang mendaftar saat sakit dan setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran kepesertaan.

Ketiga, tingkat keaktifan peserta PBPU cukup rendah, hanya sekitar 54% sementara tingkat utilisasinya sangat tinggi. Keempat beban pembiayaan penyakit katastropik yang sangat besar (lebih dari 20% dari total biaya manfaat).

"Kalau spiritnya untuk keadilan sosial, maka yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah, tapi yang mampu mereka harus disiplin membayar iuran. Itulah fungsinya BPJS dibuat, diberi wewenang, diberi hak, diberikan kekuasaan juga untuk meng-reinforcement," tegasnya lagi.

Menkeu pun memberikan beberapa masukan sebagai upaya mendukung keberlanjutan program JKN antara lain, perbaikan sistem dan manajemen JKN melalui perbaikan database peserta dan mengoptimalisasi kepesertaan Badan Usaha. "Sistem pelayanan juga harus ditingkatkan dalam rangka pencegahan fraud, adanya perbaikan sistem rujukan, dan pengendalian serta efisiensi layanan," paparnya.

Lebih lanjut Menkeu juga menyarankan agar BPJSK memperbaiki sistem pembayaran dan pemanfaatan dana kapitasi. BPJS juga harus dapat bersinergi antar penyelenggara jaminan sosial serta mampu mengimplementasi urun biaya (cost sharing/co-payment) dan selisih bayar. Terakhir, BPJS juga harus mampu melakukan pengendalian biaya operasional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Maklumi Kondisi Berat,...
Maklumi Kondisi Berat, Kemenkeu Pasrah Peserta BPJS Turun Kelas
Pemerintah Tetap Subsidi...
Pemerintah Tetap Subsidi Peserta BPJS Kelas III dan Beri Keringanan Tunggakan
Utang Jatuh Tempo BPJS...
Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Mencapai Rp4,4 Triliun
Kemenkeu Sebut Kenaikan...
Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Tidak Tekan Konsumsi Masyarakat
Pemerintah Alokasikan...
Pemerintah Alokasikan Rp8 Triliun untuk Pengentasan TBC, Bagian Program Kesehatan Prioritas 2025
Progres 80 Persen, Rumusan...
Progres 80 Persen, Rumusan Kelas Standar Rawat Inap BPJS Rampung 2020
Berita Terkini
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
32 menit yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
3 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
3 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
4 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
6 jam yang lalu
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
7 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved