Penguasaan Jutaan Hektar Lahan Sawit Bermasalah, BPK Minta Ditertibkan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah untuk menertibkan penguasaan lahan kelapa sawit oleh para pelaku usaha. Pasalnya penguasaan jutaan hektar lahan sawit oleh sejumlah perusahaan tidak memperhatikan lingkungan dan tidak memiliki plasma.
“Saya terus terang tidak mau menyebut perusahaannya, tapi yang jelas perusahaan ini besar dan terdaftar di bursa. BPK telah merekomendasikan kepada pemerintah supaya ditertibkan agar tidak mengganggu penerimaan negara,” ujar Anggota IV BPK Rizal Djalil di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menurut dia penerimaan negara dari sektor industri sawit telah melampaui industri minyak dan gas bumi (migas). Namun demikian, berdasarkan hasil audit BPK tentang perkebunan kelapa sawit masih banyak penguasaan lahan kelapa sawit bermasalah.
Sebab itu pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti khususnya terkait pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan di hutan konservasi, hutan lindung dan taman nasional.
“Itu melanggar undang-undang tentang lingkungan, kehutanan dan perkebunan. Untuk itu kami meminta penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung karena sudah masuk ranah pidana,” tandas dia.
Tidak hanya itu, penguasaan lahan sawit juga sering tumpang tindih dengan wilayah pertambangan. Selain itu juga ada pelaku usaha menggarap lahan sawit diluar izin yang telah dikeluarkan pemerintah.
“BPK berharap persoalan tersebut segera diselesaikan untuk menjamin penerimaan negara. Kalau sudah mengikuti aturan harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan,” paparnya.
Berdasarkan laporan BPK terdapat jutaan hektar penguasaan lahan kelapa sawit melanggar ketentuan hukum. Sejumlah lahan tersebut tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Lampung. “Rata-rata semua yang ada disitu pemain besar. Tidak usah saya sebut, tapi jumlahnya jutaan hektar,” tandas dia.
“Saya terus terang tidak mau menyebut perusahaannya, tapi yang jelas perusahaan ini besar dan terdaftar di bursa. BPK telah merekomendasikan kepada pemerintah supaya ditertibkan agar tidak mengganggu penerimaan negara,” ujar Anggota IV BPK Rizal Djalil di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menurut dia penerimaan negara dari sektor industri sawit telah melampaui industri minyak dan gas bumi (migas). Namun demikian, berdasarkan hasil audit BPK tentang perkebunan kelapa sawit masih banyak penguasaan lahan kelapa sawit bermasalah.
Sebab itu pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti khususnya terkait pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan di hutan konservasi, hutan lindung dan taman nasional.
“Itu melanggar undang-undang tentang lingkungan, kehutanan dan perkebunan. Untuk itu kami meminta penyelesaian masalah tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung karena sudah masuk ranah pidana,” tandas dia.
Tidak hanya itu, penguasaan lahan sawit juga sering tumpang tindih dengan wilayah pertambangan. Selain itu juga ada pelaku usaha menggarap lahan sawit diluar izin yang telah dikeluarkan pemerintah.
“BPK berharap persoalan tersebut segera diselesaikan untuk menjamin penerimaan negara. Kalau sudah mengikuti aturan harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan,” paparnya.
Berdasarkan laporan BPK terdapat jutaan hektar penguasaan lahan kelapa sawit melanggar ketentuan hukum. Sejumlah lahan tersebut tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Lampung. “Rata-rata semua yang ada disitu pemain besar. Tidak usah saya sebut, tapi jumlahnya jutaan hektar,” tandas dia.
(akr)