Tata Kelola Sawit, Pemerintah Perlu Harmonisasi Regulasi

Senin, 26 Agustus 2019 - 12:02 WIB
Tata Kelola Sawit, Pemerintah...
Tata Kelola Sawit, Pemerintah Perlu Harmonisasi Regulasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu menahan diri dan tidak terperangkap dengan membuat pernyataan-pernyataan kontroversi yang dapat membuat citra komoditas sawit semakin terpuruk di pasar global.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu menjelaskan regulasi yang dipergunakan sebagai dasar kebijakan untuk penyebutan sekitar 81% perkebunan sawit tidak mematuhi tata kelola sawit. Seperti diketahui, berbagai persoalan seperti kewajiban plasma 20%, kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) dan konflik lahan dipicu oleh sejumlah regulasi yang bersinggungan dan tidak sinkron antara satu kebijakan dan kebijakan lain.

“Ini bukan soal benar atau salah, tapi harus dilihat dan dipertimbangkan dasar regulasi yang dipakai agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi dan menjadi keterlanjuran yang sulit diperbaiki. Apalagi semua regulasi tidak berlaku surut,” kata Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Stra tegis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Manggabarani di Jakarta, Sabtu (24/8).

Manggabarani mengungkapkan, kewajiban membangun dan bermitra dengan plasma ada sejak 2007 seiring terbitnya Permentan No 26/2007. Permentan itu mengacu kepada UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengamanatkan Perkebunan Besar Swasta (PBS) maupun Perkebunan Besar Nasional (PBN) membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi.

“Jadi swasta yang mem bangun kebun sebelum 2007 tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Apalagi Permentan tersebut tidak berlaku surut. Sayangnya, ada persepsi yang keliru seolah-olah banyak PBS dan PBN tidak mentaati peraturan tersebut,” kata dia.

Persoalan lain, kata Manggabarani, kewajiban plasma 20% punya telaah dan versi yang berbeda-beda antara instansi. Ada instansi yang mengatur bahwa plasma 20% dihitung berdasarkan luasan HGU, namun ada pula yang mengatur berdasarkan dari luasan areal yang ditanam.

“Persoalan ini juga menjadi tidak mudah karena Kementerian Pertanian (Kementan) mensyaratkan lahan plasma harus berada di luar HGU. Padahal untuk mencari lahan di luar HGU yang clear and clean bukan persoalan yang mudah karena adanya ketimpangan penguasaan lahan.” Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan DR Sadino mempertanyakan tolak ukur penetapan baik dan tidak baik untuk perusahaan perkebunan.

BPK seharusnya punya stan dar perkebunan yang baik sebelum menjustifikasi pernyataan yang bisa memicu kontroversi publik.

Di sisi lain, BPK perlu memahami bahwa banyak regulasi terkait sawit yang tidak harmonis. “Ini yang pertama harus dibenahi dan bukan membuat pernyataan-pernyataan yang bisa memicu kontroversi. Jangankan swasta, perusahaan negara saja, bisa kacau balau jika regulasinya tidak konsisten,” kata Sadino. (Sudarsono)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perkebunan Sawit Berkelanjutan...
Perkebunan Sawit Berkelanjutan Tumbuhkan Ekonomi Desa Terpencil
Menyambangi Perkebunan...
Menyambangi Perkebunan Musim Mas di Riau, Melihat Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Limbah
BPDPKS Gaet AII Lakukan...
BPDPKS Gaet AII Lakukan Valuasi dan Komersialisasi Teknologi Hasil Riset Kelapa Sawit
Tingkatkan Produktivitas,...
Tingkatkan Produktivitas, 2,8 Juta Hektar Kebun Sawit Rakyat Perlu Diremajakan
Perusahaan Pengendali...
Perusahaan Pengendali Hama Tanaman Sawit Unjuk Gigi di Ajang IPOC 2023
SPKS Dukung Pembentukan...
SPKS Dukung Pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
8 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
8 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
9 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
10 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
10 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
10 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved