Dukung Percepatan Mobil Listrik, Pemerintah Larang Ekspor Nikel

Senin, 02 September 2019 - 16:07 WIB
Dukung Percepatan Mobil...
Dukung Percepatan Mobil Listrik, Pemerintah Larang Ekspor Nikel
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020, lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

“Segala sesuatu yang nggak berhubungan dengan ekspor raw material nikel akan berakhir pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB. Untuk Permen masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diharapkan hari ini sudah selesai,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut dia latar belakang dihentikannya ekspor nikel karena cadangannya semakin menipis. Berdasarkan laporan Kementerian ESDM cadangan nikel siap tambang sebesar 700 juta ton atau hanya cukup dalam kurun waktu 7-8 tahun ke depan sedangkan untuk cadangan terkira nikel sebesar 2,8 miliar ton. “Jadi memang harus dilihat lebih detail lagi untuk melakukan reserve. Sehingga harus dikaji lagi selama ini kita memberikan izin ekspor,” kata dia.

Tidak hanya itu, alasan pemerintah menghentikan eskpor nikel guna mendukung kebijakan mobil listrik nasional. Pasalnya bahan baku baterai mobil listrik menggunakan bijih nikel. “Intinya nikel itu dapat menghasilkan komponen membangun industri baterai mobil listrik di dalam negeri. Untuk itu kebijakan ini untuk mendukung percepatan proyek mobil listrik,” terang dia.

Tak berhenti disitu, larangan ekspor tersebut juga mempertimbangkan telah dibangunnya sejumlah pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di dalam negeri. Bambang menyatakan bahwa saat ini terdapat 11 smelter yang telah terbangun dan 25 masih dalam proses sehingga totalnya sudah 36 smelter dengan total kapasitas 81 juta ton. “Targetnya 25 smelter akan selesai pada 2022 mendatang,” kata dia

Pihaknya mengklaim larangan ekspor bijih nikel tersebut tidak mengganggu investasi smelter di dalam negeri. Pasalnya jika hanya mengandalkan ekspor maka pembangunan smelter dipastikan tidak jalan. “Kalau hanya mengandalkan ekspor saja tidak cukup. Itu hanya insentif tambahan bukan pokok utama investasi smelter,” tandas dia.

Sebagai informasi, ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah pada awal 2014 silam. Namun pada 2017 pemerintah memberikan relaksasi melalui Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut bijih nikel kadar rendah diizinkan ekspor selama lima tahun alias hingga 2022. Selain itu tingkat kadar bijih nikel pun berbeda antara pasar dalam negeri dan luar negeri.

Untuk pasar domestik menyerap ore nikel dengan kadar 1,8% ke atas. Sementara ekspor bijih nikel ekspor tidak boleh melebihi 1,7%. Namun dengan aturan baru tersebut seluruh bentuk ekspor nikel dihentikan. “Jadi seluruh bentuk ekspor nikel dihentikan. Dan ini merupakan inisiatif pemerintah menghentikan ekspor nikel untuk semua kualitas, kalau dulu [kadar] 1,7% boleh di ekspor,” tandas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7133 seconds (0.1#10.140)