Dukung Percepatan Mobil Listrik, Pemerintah Larang Ekspor Nikel

Senin, 02 September 2019 - 16:07 WIB
Dukung Percepatan Mobil...
Dukung Percepatan Mobil Listrik, Pemerintah Larang Ekspor Nikel
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi melarang ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020, lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yakni pada 2022. Hal itu seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

“Segala sesuatu yang nggak berhubungan dengan ekspor raw material nikel akan berakhir pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB. Untuk Permen masih diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diharapkan hari ini sudah selesai,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menurut dia latar belakang dihentikannya ekspor nikel karena cadangannya semakin menipis. Berdasarkan laporan Kementerian ESDM cadangan nikel siap tambang sebesar 700 juta ton atau hanya cukup dalam kurun waktu 7-8 tahun ke depan sedangkan untuk cadangan terkira nikel sebesar 2,8 miliar ton. “Jadi memang harus dilihat lebih detail lagi untuk melakukan reserve. Sehingga harus dikaji lagi selama ini kita memberikan izin ekspor,” kata dia.

Tidak hanya itu, alasan pemerintah menghentikan eskpor nikel guna mendukung kebijakan mobil listrik nasional. Pasalnya bahan baku baterai mobil listrik menggunakan bijih nikel. “Intinya nikel itu dapat menghasilkan komponen membangun industri baterai mobil listrik di dalam negeri. Untuk itu kebijakan ini untuk mendukung percepatan proyek mobil listrik,” terang dia.

Tak berhenti disitu, larangan ekspor tersebut juga mempertimbangkan telah dibangunnya sejumlah pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di dalam negeri. Bambang menyatakan bahwa saat ini terdapat 11 smelter yang telah terbangun dan 25 masih dalam proses sehingga totalnya sudah 36 smelter dengan total kapasitas 81 juta ton. “Targetnya 25 smelter akan selesai pada 2022 mendatang,” kata dia

Pihaknya mengklaim larangan ekspor bijih nikel tersebut tidak mengganggu investasi smelter di dalam negeri. Pasalnya jika hanya mengandalkan ekspor maka pembangunan smelter dipastikan tidak jalan. “Kalau hanya mengandalkan ekspor saja tidak cukup. Itu hanya insentif tambahan bukan pokok utama investasi smelter,” tandas dia.

Sebagai informasi, ekspor bijih nikel sudah dilarang pemerintah pada awal 2014 silam. Namun pada 2017 pemerintah memberikan relaksasi melalui Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut bijih nikel kadar rendah diizinkan ekspor selama lima tahun alias hingga 2022. Selain itu tingkat kadar bijih nikel pun berbeda antara pasar dalam negeri dan luar negeri.

Untuk pasar domestik menyerap ore nikel dengan kadar 1,8% ke atas. Sementara ekspor bijih nikel ekspor tidak boleh melebihi 1,7%. Namun dengan aturan baru tersebut seluruh bentuk ekspor nikel dihentikan. “Jadi seluruh bentuk ekspor nikel dihentikan. Dan ini merupakan inisiatif pemerintah menghentikan ekspor nikel untuk semua kualitas, kalau dulu [kadar] 1,7% boleh di ekspor,” tandas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Tegaskan...
Kementerian ESDM Tegaskan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Lampaui Target
Kementerian ESDM Siapkan...
Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pertambangan Terkait Mobil Listrik
ESDM: HPM Indonesia...
ESDM: HPM Indonesia Wajib Dipatuhi Pelaku Usaha Nikel
Kementerian ESDM Usul...
Kementerian ESDM Usul Pengguna Mobil Listrik Gratis Masuk Tol
Ini Daerah yang Produksi...
Ini Daerah yang Produksi Nikelnya Terbanyak di Indonesia
Masa Depan Kendaraan...
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia Sangat Cerah
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved