Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pertambangan Terkait Mobil Listrik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan mineral dan batu bara diharapkan menjadi landasan bagi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
Staf Khusus Menteri ESDM bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, dalam kebijakan mineral dan batu bara masih ada poin-poin penting yang belum masuk di dalamnya, seperti perkembangan global tentang komoditas dan pemanfaatannya. ( Baca juga: Libur Imlek, Tersedia 25 Kereta Siap Antar Kamu Pulkam )
"Perkembangan global untuk menuju strategi ke depan belum kita masukkan. Misalnya pengembangan industri mobil listrik yang akan ditopang industri yang bahannya dari nikel, mangan, dan sebagainya. Kemudian juga industri teknologi maju," ujarnya dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, poin-poin penting lainnya yang belum masuk dalam kebijakan mineral dan batu bara seperti pengelolaan dan pemanfaatan potensi critical raw minerals di Indonesia. "Perkembangan ini dinamis sekali, belum ada kata-kata ini dalam kebijakan mineral," ungkapnya.
Selanjutnya, penekanan pada kegiatan riset teknologi mencakup pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara, termasuk mineral ikutannya. Menurut dia, ini belum disebutkan secara tegas dalam kebijakan mineral dan batu bara. Kemudian syarat investasi asing di bidang pertambangan dari hulu sampai ke hilir.
Irwandy melanjutkan, Indonesia harus menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional untuk sumber daya terbanyak di Indonesia. Untuk itu, riset dunia dalam bidang minerba harus mendapatkan insentif pajak sekian persen, tanah free 20 tahun, dan fasilitas lain. ( Baca juga: Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul )
Dia menuturkan, alokasi anggaran pemerintah untuk research and development juga belum disinggung dalam kebijakan ini. Kemudian anggaran eksplorasi ditanggung APBN dalam jangka waktu 10 tahun juga belum diputuskan.
"Penunjukan BUMN untuk alokasi investasi di bidang penambangan utama dari hulu sampai produk jadi ke konsumen sebenarnya sudah diprioritaskan dalam UU No. 3 tetapi ke mana arah strateginya," tuturnya.
Staf Khusus Menteri ESDM bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengatakan, dalam kebijakan mineral dan batu bara masih ada poin-poin penting yang belum masuk di dalamnya, seperti perkembangan global tentang komoditas dan pemanfaatannya. ( Baca juga: Libur Imlek, Tersedia 25 Kereta Siap Antar Kamu Pulkam )
"Perkembangan global untuk menuju strategi ke depan belum kita masukkan. Misalnya pengembangan industri mobil listrik yang akan ditopang industri yang bahannya dari nikel, mangan, dan sebagainya. Kemudian juga industri teknologi maju," ujarnya dalam webinar Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, poin-poin penting lainnya yang belum masuk dalam kebijakan mineral dan batu bara seperti pengelolaan dan pemanfaatan potensi critical raw minerals di Indonesia. "Perkembangan ini dinamis sekali, belum ada kata-kata ini dalam kebijakan mineral," ungkapnya.
Selanjutnya, penekanan pada kegiatan riset teknologi mencakup pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara, termasuk mineral ikutannya. Menurut dia, ini belum disebutkan secara tegas dalam kebijakan mineral dan batu bara. Kemudian syarat investasi asing di bidang pertambangan dari hulu sampai ke hilir.
Irwandy melanjutkan, Indonesia harus menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional untuk sumber daya terbanyak di Indonesia. Untuk itu, riset dunia dalam bidang minerba harus mendapatkan insentif pajak sekian persen, tanah free 20 tahun, dan fasilitas lain. ( Baca juga: Niat Bisa Kembali Perawan, Wanita Ini Justru Diperkosa Dukun Cabul )
Dia menuturkan, alokasi anggaran pemerintah untuk research and development juga belum disinggung dalam kebijakan ini. Kemudian anggaran eksplorasi ditanggung APBN dalam jangka waktu 10 tahun juga belum diputuskan.
"Penunjukan BUMN untuk alokasi investasi di bidang penambangan utama dari hulu sampai produk jadi ke konsumen sebenarnya sudah diprioritaskan dalam UU No. 3 tetapi ke mana arah strateginya," tuturnya.
(uka)