SKK Migas Buat Surat Permohonan Kemudahan Importasi bagi PHE ONWJ
A
A
A
JAKARTA - Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas mengakui pihaknya membuat surat permohonan kemudahan importasi barang untuk peralatan penangulangan tumpahan minyak Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) belum lama ini. Surat permohonan tersebut dibuat untuk membantu PHE ONWJ.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, selama Indonesia memang tidak memiliki produk yang dibutuhkan, menurut saya tidak masalah kalau impor. "Namun, apabila Indonesia sudah punya, maka dalam rangka memberikan pemanfaatan kepada potensi lokal, SKK Migas harus memprioritaskan produk lokal tanpa mengabaikan kualitas," kata Maman di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Sebelumnya, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Tunggal mengatakan, dirinya membuat surat permohonan itu karena niat baik saja. "Dan saya tembuskan ke Menteri ESDM, Kepala SKK Migas serta Bea dan Cukai," ujarnya.
Menurut Tunggal, pihaknya memang berinisiatif membuat surat kemudahan impor hanya atas dasar niat baik yakni membantu PHE ONWJ. "Karena situasinya memang darurat, langsung saja dibuat surat tanpa lapor terlebih dahulu ke pimpinan SKK Migas. Saya juga sudah mendapat masukan dari pimpinan dan saya akan koreksi suratnya," kata Tunggal.
Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto menegaskan pihaknya telah menegur salah satu deputinya karena bertindak ceroboh dalam mengambil keputusan penting yang menyangkut perusahaan. Surat yang dikeluarkan itu dibuat atas inisiatif yang bersangkutan tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada jajaran pimpinan di SKK Migas. Padahal, surat itu menyangkut kemudahan impor bagi masuknya peralatan penanggulangan tumpahan minyak. "Benar, saya sudah tegur yang bersangkutan," kata Dwi Sutjipto.
Surat permohonan kemudahan impor tersebut tertanggal 26 Juli 2019 yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Marunda dan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam surat tersebut permohonan kemudahan importasi terkait dengan kondisi darurat pada KKKS PT PHE ONWJ yang sudah berdampak pada keselamatan dan lingkungan.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Maman Abdurrahman mengatakan, selama Indonesia memang tidak memiliki produk yang dibutuhkan, menurut saya tidak masalah kalau impor. "Namun, apabila Indonesia sudah punya, maka dalam rangka memberikan pemanfaatan kepada potensi lokal, SKK Migas harus memprioritaskan produk lokal tanpa mengabaikan kualitas," kata Maman di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Sebelumnya, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Tunggal mengatakan, dirinya membuat surat permohonan itu karena niat baik saja. "Dan saya tembuskan ke Menteri ESDM, Kepala SKK Migas serta Bea dan Cukai," ujarnya.
Menurut Tunggal, pihaknya memang berinisiatif membuat surat kemudahan impor hanya atas dasar niat baik yakni membantu PHE ONWJ. "Karena situasinya memang darurat, langsung saja dibuat surat tanpa lapor terlebih dahulu ke pimpinan SKK Migas. Saya juga sudah mendapat masukan dari pimpinan dan saya akan koreksi suratnya," kata Tunggal.
Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto menegaskan pihaknya telah menegur salah satu deputinya karena bertindak ceroboh dalam mengambil keputusan penting yang menyangkut perusahaan. Surat yang dikeluarkan itu dibuat atas inisiatif yang bersangkutan tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada jajaran pimpinan di SKK Migas. Padahal, surat itu menyangkut kemudahan impor bagi masuknya peralatan penanggulangan tumpahan minyak. "Benar, saya sudah tegur yang bersangkutan," kata Dwi Sutjipto.
Surat permohonan kemudahan impor tersebut tertanggal 26 Juli 2019 yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Marunda dan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam surat tersebut permohonan kemudahan importasi terkait dengan kondisi darurat pada KKKS PT PHE ONWJ yang sudah berdampak pada keselamatan dan lingkungan.
(fjo)