RUU Perpajakan Baru, PPh Badan Akan Dipangkas

Selasa, 03 September 2019 - 20:55 WIB
RUU Perpajakan Baru,...
RUU Perpajakan Baru, PPh Badan Akan Dipangkas
A A A
JAKARTA - Selain menyasar perusahaan digital, rancangan undang-undang (RUU) perpajakan baru juga akan mengatur beberapa hal. Salah satunya terkait pajak penghasilan (PPh) Badan yang akan diturunkan secara bertahap dari 25% ke angka 20%.

“Dari 25% ke 20% bisa dilakukan dan penurunan dimulai 2021. Nanti tahapannya akan diformalisir di RUU,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019).

Lebih lanjut Ia menerangkan, dengan penurunan ini presiden meminta agar jangan sampai mempengaruhi APBN. “Kami sudah hitung dampak dan Presiden dan wapres sudah berikan arahan bagaimana pentahapan ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN agar tidak mengalami tekanan. Karena penurunan secara besar, tapi juga menjadi stimulan ekonomi,” ungkapnya.

Selain itu bagi perusahaan yang akan go public akan diterapkan PPh lebih rendah 3% dari ketetapan. “Kalau kita di 20%, artinya bisa 17%. Ini sama dengan PPh di Singapura, terutama go public baru yang baru mau masuk ke bursa, sehingga mereka bisa mendapatkan insentif. Kita berikan 3% lebih rendah untum lima tahun,” terang Menkeu.

Ditambah RUU ini akan mengatur penghapusan PPH atas deviden baik dalam dan luar negeri. Jika selama ini apabila memiliki saham di atas 25% tidak dikenai PPh. Sementara kepemilikan saham di bawah 25% dikenai PPh sebesar 25%. Lalu untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) dikenakan PPh final sebesar 10%.

“Nah, dalam RUU semua pajak PPH dividen dihapuskan apabila dividen itu ditanamkan dalam investasi di Indonesia, baik dividen dalam atau luar negeri maka dia akan dibebaskan selama dia investasikan dalam wilayah NKRI,” tuturnya.

Lalu untuk PPh WPOP akan diterapkan dari rezim perpajakan world wide menjadi teritorial. “Artinya WNI atau WNA, akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal, cut off date 188 hari dan akan dikenakan rezim pajak teritorial,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Kesepakatan Baru Perpajakan...
Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Apa Untungnya Bagi Indonesia?
Mengejar Reformasi Perpajakan
Mengejar Reformasi Perpajakan
Nilai Belanja Perpajakan...
Nilai Belanja Perpajakan 2019 Tembus Rp257,2 Triliun
Mendorong Transparansi...
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Uang Pajak
Meninjau Ulang Undang-Undang...
Meninjau Ulang Undang-Undang Perpajakan
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
33 menit yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
48 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
2 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
3 jam yang lalu
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved