Gapero Minta Simplikasi Cukai Tak Jadi Diterapkan
A
A
A
JAKARTA - Pelaku industri yang tergabung dalam Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) menilai, penyederhanaan layer cukai rokok akan merugikan industri kecil. Alasannya, jika dibiarkan, dalam jangka panjang akan menciptakan monopoli industri rokok di dalam negeri.
"Kami meminta agar kebijakan Presiden Jokowi yang sudah baik dan melindungi industri rokok secara adil, tidak dirusak oleh kebijakan simplifikasi cukai yang berbau monopoli," tegas Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2019).
Menurut Sulami, jika simplifikasi rokok jadi diterapkan, cepat atau lambat akan mematikan pabrik-pabrik rokok skala menengah dan kecil. Jika mayoritas pabrik rokok di Indonesia tutup, industri padat karya itu hanya dikuasai pabrik rokok besar yang memiliki modal sangat kuat sehingga menimbulkan monopoli.
Dia menambahkan, jika wacana simplifikasi dilakukan, bukan hanya akan merugikan dan mematikan industri rokok rakyat dan menutup ribuan kesempatan kerja yang berakibat ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat di seluruh Indonesia kehilangan kesempatan kerja, tetapi juga mematikan ekonomi rakyat sekaligus merugikan pereokonomian daerah.
"Hal ini akan mengakibatkan kondisi ekonomi yang sudah sulit saat ini akan semakin sulit," tegasnya.
Simplifikasi cukai, kata dia, merugikan mayoritas atau 70% dari 400 pabrikan industri rokok di Tanah Air. Mayoritas pabrik rokok yang sebagian besar berskala kecil dan menengah justru menolak pemberlakuan simplifikasi cukai.
"Dari 10 lier penarikan cukai yang ada saat ini, bagi Gapero, pemberlakuan PMK 156/2018 relatif lebih baik, meski belum ideal dibandingkan jika PMK 146/2017 yang diberlakukan. Dengan demikian, salah jika ada pendapat yang mengatakan penerapan PMK No.156/2018 tidak mencerminkan keadilan," tegas Sulami.
Pakar ekonomi makro dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Elan Satriawan, mengakui kondisi ekonomi nasional saat ini sedang lesu. Untuk itu, Elan berharap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah harus hati-hati.
Demikian halnya dengan implementasi simplifikasi cukai. "Kami sebagai ekonom melakukan kajian. Kementrian Keuangan yang menerima hasil kajian akan menyampaikan usulannya kepada Presiden," paparnya.
"Kami meminta agar kebijakan Presiden Jokowi yang sudah baik dan melindungi industri rokok secara adil, tidak dirusak oleh kebijakan simplifikasi cukai yang berbau monopoli," tegas Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2019).
Menurut Sulami, jika simplifikasi rokok jadi diterapkan, cepat atau lambat akan mematikan pabrik-pabrik rokok skala menengah dan kecil. Jika mayoritas pabrik rokok di Indonesia tutup, industri padat karya itu hanya dikuasai pabrik rokok besar yang memiliki modal sangat kuat sehingga menimbulkan monopoli.
Dia menambahkan, jika wacana simplifikasi dilakukan, bukan hanya akan merugikan dan mematikan industri rokok rakyat dan menutup ribuan kesempatan kerja yang berakibat ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat di seluruh Indonesia kehilangan kesempatan kerja, tetapi juga mematikan ekonomi rakyat sekaligus merugikan pereokonomian daerah.
"Hal ini akan mengakibatkan kondisi ekonomi yang sudah sulit saat ini akan semakin sulit," tegasnya.
Simplifikasi cukai, kata dia, merugikan mayoritas atau 70% dari 400 pabrikan industri rokok di Tanah Air. Mayoritas pabrik rokok yang sebagian besar berskala kecil dan menengah justru menolak pemberlakuan simplifikasi cukai.
"Dari 10 lier penarikan cukai yang ada saat ini, bagi Gapero, pemberlakuan PMK 156/2018 relatif lebih baik, meski belum ideal dibandingkan jika PMK 146/2017 yang diberlakukan. Dengan demikian, salah jika ada pendapat yang mengatakan penerapan PMK No.156/2018 tidak mencerminkan keadilan," tegas Sulami.
Pakar ekonomi makro dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Elan Satriawan, mengakui kondisi ekonomi nasional saat ini sedang lesu. Untuk itu, Elan berharap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah harus hati-hati.
Demikian halnya dengan implementasi simplifikasi cukai. "Kami sebagai ekonom melakukan kajian. Kementrian Keuangan yang menerima hasil kajian akan menyampaikan usulannya kepada Presiden," paparnya.
(ven)