OJK Belum Terima Surat Uji Kelayakan Pergantian Direksi Bank BUMN
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima surat pengajuan uji kelayakan (fit and proper test) hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, proses uji kelayakan jajaran Direksi dan Komisaris bank pelat merah belum bisa dilakukan.
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan surat pengajuan uji kelayakan. Jadi OJK belum bisa memproses uji kelayakan dari hasil RUPSLB berbagai bank pelat merah tersebut. Kalau mereka sudah ajukan, langsung kami proses," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurutnya, RUPSLB merupakan kewenangan pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN. Kendati demikian, OJK akan melakukan uji kelayakan pada susunan direksi yang baru untuk melihat kompetensi dan integritas masing-masing.
"Apakah komite remunerasinya dilakukan dengan baik atau tidak. Jadi walaupun diusulkan dalam RUPSLB-nya seperti itu, tapi belum tentu iya kalau di fit and proper test-nya belum layak," jelasnya.
"Sampai saat ini, kami belum mendapatkan surat pengajuan uji kelayakan. Jadi OJK belum bisa memproses uji kelayakan dari hasil RUPSLB berbagai bank pelat merah tersebut. Kalau mereka sudah ajukan, langsung kami proses," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurutnya, RUPSLB merupakan kewenangan pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN. Kendati demikian, OJK akan melakukan uji kelayakan pada susunan direksi yang baru untuk melihat kompetensi dan integritas masing-masing.
"Apakah komite remunerasinya dilakukan dengan baik atau tidak. Jadi walaupun diusulkan dalam RUPSLB-nya seperti itu, tapi belum tentu iya kalau di fit and proper test-nya belum layak," jelasnya.
(ven)