Serahkan SK TORA 133 Ribu Hektare, Jokowi Ingatkan Lahan Harus Produktif
A
A
A
KALIMANTAN - Pemerintah menyerahkan penyerahan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Hutan seluas 133 ribu hektar kepada 5.200 Kepala Keluarga (KK), di Taman Digulis Untan, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan lahan tersebut harus produktif.
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya untuk yang memiliki lahan gede-gede, tapi untuk rakyat yang memiliki lahan kecil-kecil juga kita berikan. Nanti lahannya juga harus produktif, jangan dianggurkan,” ujar Presiden Jokowi, Kamis (5/9/2019).
Lebaih lanjut, Ia menerangkan kepastian hukum SK TORA sudah kuat akan tetapi apabila ingin sertifikat, maka harus mengurusnya lagi di BPN. "Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, kalau sudah yang pegang ini (SK TORA) gampang nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan,” sambungnya.
Sementara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan, pasca penyerahan SK TORA dari Presiden RI ini, Pemerintah akan segera menerbitkan sertifikat hak milik tanah. Paling lambat akan dilakukan dalam waktu tiga bulan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Khusus untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat akan diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster. Menko Darmin berharap Pemerintah Daerah setempat ikut mendukung sistem klaster ini.
“Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, diberi bantuan pendampingan, jaminan off-taker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kita berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” terang Menko Darmin.
Ia juga menekankan, Pemerintah terus berupaya menata ketimpangan struktur pemilikan tanah dan penguasaan tanah yang berkeadilan, serta menyelesaikan konflik agraria untuk kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan adanya Reforma Agraria melalui PPTKH dan pencadangan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber TORA dari kawasan hutan.
Sampai saat ini Pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta Hektare. Angka tersebut adalah 63% dari target yang yang telah dicanangkan seluas 4,1 juta Hektare. Untuk memberikan kepastian hukum dan proses penerbitan sertifikat tanah, TORA dari kawasan hutan tersebut saat ini dalam proses pengukuran tata-batas oleh Kementerian LHK.
Selanjutnya akan diberikan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN. Hasil tata batas akan dituangkan dalam bentuk SK Menteri LHK tentang Pelepasan Kawasan Hutan Melalui Perubahan Batas Untuk Sumber TORA.
Hadir dalam kesempatan ini antara lain Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Oesman Sapta Odang; Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar; Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono; Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko; para Pemerintah Daerah dan masyarakat di Provinsi Kalimantan; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya untuk yang memiliki lahan gede-gede, tapi untuk rakyat yang memiliki lahan kecil-kecil juga kita berikan. Nanti lahannya juga harus produktif, jangan dianggurkan,” ujar Presiden Jokowi, Kamis (5/9/2019).
Lebaih lanjut, Ia menerangkan kepastian hukum SK TORA sudah kuat akan tetapi apabila ingin sertifikat, maka harus mengurusnya lagi di BPN. "Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, kalau sudah yang pegang ini (SK TORA) gampang nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan,” sambungnya.
Sementara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan, pasca penyerahan SK TORA dari Presiden RI ini, Pemerintah akan segera menerbitkan sertifikat hak milik tanah. Paling lambat akan dilakukan dalam waktu tiga bulan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Khusus untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat akan diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster. Menko Darmin berharap Pemerintah Daerah setempat ikut mendukung sistem klaster ini.
“Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, diberi bantuan pendampingan, jaminan off-taker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kita berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” terang Menko Darmin.
Ia juga menekankan, Pemerintah terus berupaya menata ketimpangan struktur pemilikan tanah dan penguasaan tanah yang berkeadilan, serta menyelesaikan konflik agraria untuk kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan adanya Reforma Agraria melalui PPTKH dan pencadangan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber TORA dari kawasan hutan.
Sampai saat ini Pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta Hektare. Angka tersebut adalah 63% dari target yang yang telah dicanangkan seluas 4,1 juta Hektare. Untuk memberikan kepastian hukum dan proses penerbitan sertifikat tanah, TORA dari kawasan hutan tersebut saat ini dalam proses pengukuran tata-batas oleh Kementerian LHK.
Selanjutnya akan diberikan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN. Hasil tata batas akan dituangkan dalam bentuk SK Menteri LHK tentang Pelepasan Kawasan Hutan Melalui Perubahan Batas Untuk Sumber TORA.
Hadir dalam kesempatan ini antara lain Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI, Oesman Sapta Odang; Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar; Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimulyono; Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko; para Pemerintah Daerah dan masyarakat di Provinsi Kalimantan; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
(akr)