Perkuat Integrasi, Menteri ASEAN Sepakati Digitalisasi Perdagangan

Sabtu, 07 September 2019 - 23:09 WIB
Perkuat Integrasi, Menteri ASEAN Sepakati Digitalisasi Perdagangan
Perkuat Integrasi, Menteri ASEAN Sepakati Digitalisasi Perdagangan
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengungkapkan para Menteri Ekonomi ASEAN sepakat memanfaatkan digitalisasi perdagangan dan teknologi industri 4.0. Kesepakatan ini dicapai dalam Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN (ASEAN Economic Ministers/AEM) ke-51 di Bangkok, Thailand, Jumat (6/9). Pertemuan AEM ke-51 merupakan bagian dari rangkaian 51st AEM Meeting and Related Meetings yang berlangsung 5-10 September 2019.

"Kesepakatan yang dicapai para Menteri Ekonomi ASEAN memanfaatkan digitalisasi perdagangan dan teknologi industri 4.0, dimaksudkan untuk memperkuat integrasi ekonomi," jelas Enggar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Kesepakatan ini, lanjut Enggar, dijalankan dengan mengadopsi empat prioritas capaian ASEAN yang bertujuan mendukung kesiapan negara anggota ASEAN menghadapi era revolusi industri 4.0.

Keempat prioritas tersebut yaitu ASEAN Digital Integration Framework Action Plan (DIFAP), Guideline on Skilled Labour/Professional Services Development in Response to The Fourth Industrial Revolution (4IR), ASEAN Declaration on Industrial Transformation to Industry 4.0, dan Policy Guideline on Digitalisation of ASEAN Micro Enterprises.

"Saya sangat mengapresiasi pengadopsian keempat dokumen tersebut. Ini menunjukkan semakin berkembangnya arah kerja sama regional ASEAN. Selain itu, juga menunjukkan upaya ASEAN beradaptasi dengan kebutuhan zaman guna mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia, industri, serta usaha kecil dan menengah (UKM) agar siap dan tanggap dalam menghadapi tantangan di era perdagangan digital," ujar Mendag.

Dia menambahkan ada dua hal yang menjadi perhatian utama Indonesia dalam pertemuan Menteri AFTA. Pertama, yaitu terkait transposisi pos tarif Vietnam untuk produk kendaraan terurai (completely knocked down/CKD) yang dinilai tidak transparan.

"Kedua, isu lama mengenai pos tarif minuman beralkohol Indonesia yang masih masuk dalam General Exception List (GEL)," ungkap Enggar.

Selain itu, Menteri AFTA dari Indonesia, Kamboja, Vietnam, dan Singapura mendesak Menteri AFTA Vietnam untuk memastikan bahwa tarif setiap komponen pembentuk CKD adalah 0%. Seharusnya Vietnam menginfokan nilai tarif untuk produk CKD sebesar 0%.

"Namun Vietnam malah menghapus tarif untuk produk CKD dan penetapan pos tarifnya didasarkan bukan pada kesatuan produk utuhnya, melainkan per komponen. Akibatnya, proses mendapatkan tarif preferensi ekspor CKD dibebani dengan penyiapan dokumen preferensi per komponen CKD," kata Mendag.

Selain itu untuk mendapatkan tarif preferensi ekspor CKD dibebani dengan penyiapan dokumen preferensi per komponen CKD.

Mendag menjelaskan, Menteri AFTA dari keempat negara tersebut sepakat meminta Menteri AFTA Vietnam agar memberikan solusi transparansi atas dampak dihapuskannya pos tarif CKD tersebut dalam transposisi tariff reduction schedule (TRS) atas tarif ASEAN (ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature/AHTN) 2012 ke AHTN 2017.

"Pertemuan AFTA Council menyetujui mencoba menyelesaikan permasalahan ini yaitu melalui side letter (pernyataan terpisah) oleh Vietnam. Namun, Indonesia menegaskan side letter tersebut harus dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat menjadi panduan bagi petugas bea cukai ASEAN di lapangan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8395 seconds (0.1#10.140)