Merpati Masih Kesulitan Kembali Terbang Tahun Ini

Senin, 09 September 2019 - 15:56 WIB
Merpati Masih Kesulitan...
Merpati Masih Kesulitan Kembali Terbang Tahun Ini
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA menerangkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih belum dapat beroperasi hingga akhir tahun ini. Selain masih dalam proses restrukturisasi, Merpati Airlines selanjutnya masih harus mengurus berbagai persiapan untuk terbang kembali termasuk perizinan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Sebab, jika mau terbang lagi, maka banyak izin yang harus dikantongi dan melibatkan beberapa institusi kayak mau izin terbang kan ke Kemenhub dulu dan butuh proses,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PPA Edi Winanto, Senin (9/9/2019).

Lebih lanjut, Ia menerangkan terkait izin terbang tidak bisa tahun ini karena Kemenhub harus melihat kondisi dari Merpati. Pada tahun lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat menjelaskan, ada berbagai syarat sebelum bisa Merpati kembali terbang.

Dimulai dari keharusan perusahaan dalam kondisi sehat. Sehingga Kemenhub terus memantau proses restrukturisasi proposal dan tentang utang serta kewajiban pada karyawan. Menhub menyatarakan harus selesai, baru setelahnya koorporasi baru bisa mengusulkan kepada Kemenhub tentang rencana terbang lagi.

Sambung Edi Winanto menambahkan, Merpati sudah mendapatkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada November 2018. "Peran PPA dalam proses PKPU Merpati antara lain mendampingi perusahaan aviasi pelat merah selama proses PKPU, membantu merancang proposal perdamaian Merpati yang akan diajukan kepada kreditur, serta menyusun perjanjian transaksi atas kesepakatan yang telah diperoleh antara calon mitra dan Merpati," jelasnya.

Sebagai informasi, Merpati sudah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Air Operator Certificate (AOC) dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) pun telah dicabut sejak 2015. Seluruh pesawat sudah tidak beroperasi, mayoritas unserviceable, dan berusia tua.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sah! Merpati Airlines...
Sah! Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit
Jokowi Resmi Bubarkan...
Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines, Segini Pesangon Eks Karyawan
Pasangon Eks Karyawan...
Pasangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Terancam Hilang
DPR Tekankan Penyelesaian...
DPR Tekankan Penyelesaian Hak 1.225 Pegawai Merpati yang Masih Menggantung
Curhat Eks Pilot Merpati:...
Curhat Eks Pilot Merpati: 35 Tahun Pertaruhkan Nyawa, Begitu Pensiun Pesangon Melayang
Merpati Ingkar Janji,...
Merpati 'Ingkar Janji', Sejak 2016 Pesangon Karyawan Belum Dilunasi
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
8 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
48 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved