Merpati Masih Kesulitan Kembali Terbang Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA menerangkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih belum dapat beroperasi hingga akhir tahun ini. Selain masih dalam proses restrukturisasi, Merpati Airlines selanjutnya masih harus mengurus berbagai persiapan untuk terbang kembali termasuk perizinan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Sebab, jika mau terbang lagi, maka banyak izin yang harus dikantongi dan melibatkan beberapa institusi kayak mau izin terbang kan ke Kemenhub dulu dan butuh proses,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PPA Edi Winanto, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Ia menerangkan terkait izin terbang tidak bisa tahun ini karena Kemenhub harus melihat kondisi dari Merpati. Pada tahun lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat menjelaskan, ada berbagai syarat sebelum bisa Merpati kembali terbang.
Dimulai dari keharusan perusahaan dalam kondisi sehat. Sehingga Kemenhub terus memantau proses restrukturisasi proposal dan tentang utang serta kewajiban pada karyawan. Menhub menyatarakan harus selesai, baru setelahnya koorporasi baru bisa mengusulkan kepada Kemenhub tentang rencana terbang lagi.
Sambung Edi Winanto menambahkan, Merpati sudah mendapatkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada November 2018. "Peran PPA dalam proses PKPU Merpati antara lain mendampingi perusahaan aviasi pelat merah selama proses PKPU, membantu merancang proposal perdamaian Merpati yang akan diajukan kepada kreditur, serta menyusun perjanjian transaksi atas kesepakatan yang telah diperoleh antara calon mitra dan Merpati," jelasnya.
Sebagai informasi, Merpati sudah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Air Operator Certificate (AOC) dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) pun telah dicabut sejak 2015. Seluruh pesawat sudah tidak beroperasi, mayoritas unserviceable, dan berusia tua.
“Sebab, jika mau terbang lagi, maka banyak izin yang harus dikantongi dan melibatkan beberapa institusi kayak mau izin terbang kan ke Kemenhub dulu dan butuh proses,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PPA Edi Winanto, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Ia menerangkan terkait izin terbang tidak bisa tahun ini karena Kemenhub harus melihat kondisi dari Merpati. Pada tahun lalu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat menjelaskan, ada berbagai syarat sebelum bisa Merpati kembali terbang.
Dimulai dari keharusan perusahaan dalam kondisi sehat. Sehingga Kemenhub terus memantau proses restrukturisasi proposal dan tentang utang serta kewajiban pada karyawan. Menhub menyatarakan harus selesai, baru setelahnya koorporasi baru bisa mengusulkan kepada Kemenhub tentang rencana terbang lagi.
Sambung Edi Winanto menambahkan, Merpati sudah mendapatkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada November 2018. "Peran PPA dalam proses PKPU Merpati antara lain mendampingi perusahaan aviasi pelat merah selama proses PKPU, membantu merancang proposal perdamaian Merpati yang akan diajukan kepada kreditur, serta menyusun perjanjian transaksi atas kesepakatan yang telah diperoleh antara calon mitra dan Merpati," jelasnya.
Sebagai informasi, Merpati sudah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Air Operator Certificate (AOC) dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) pun telah dicabut sejak 2015. Seluruh pesawat sudah tidak beroperasi, mayoritas unserviceable, dan berusia tua.
(akr)