Soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut: Masa Harga Timah Ditentukan Singapura

Senin, 09 September 2019 - 20:50 WIB
Soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut: Masa Harga Timah Ditentukan Singapura
Soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut: Masa Harga Timah Ditentukan Singapura
A A A
JAKARTA - Menko bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan kembali menegaskan bahwa aturan mengenai larangan ekspor nikel yang dipercepat menjadi awal tahun depan dilakukan untuk fokus melakukan hilirisasi. Melalui hilirisasi ini diharapkan RI akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan adanya ekspor bernilai tambah.

"Selama ini Indonesia belum terlalu fokus dalam pengembangan hilirisasi. Pelaku usaha tambang mineral masih banyak yang terlena untuk mengekspor komoditas mentah, yang menyebabkan nilai ekspor tidak maksimal," ujar Menko Luhut di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham itu juga menekankan, pelarangan ekspor komoditas tambang mineral mentah seperti nikel tidak akan menguntungkan China. Justru apabila pelaku usaha tetap melanjutkan ekspor komoditas mentah, maka China yang akan semakin diuntungkan.

"Selama ini kita ekspor-ekspor itu ke mana, ke China! 98% itu ke China, saya ulangi ya 98% ke China. Kita hanya ekspor saja, bawa itu tanah yang isinya timah," tuturnya.

Oleh karenanya, Luhut mendorong industri tambang mineral di Indonesia untuk melakukan hilirisasi. Dengan adanya hilirisasi ini, diharapkan harga acuan timah nantinya tidak lagi ditentukan oleh Singapura.

"Masa harga timah ditentukan di Singapura, kamu bangga enggak sebagai orang Indonesia? Masa tidak bisa bikin supply chainnya itu juga," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6651 seconds (0.1#10.140)