Mendag Enggar Desak India Pantuhi Kesepakatan Turunkan Bea Masuk Minyak Sawit
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta India menurunkan tarif bea masuk produk Indonesia, dalam hal ini untuk komoditas minyak kelapa sawit yang telah disuling (refined, bleached, and deodorized palm oil/RBDPO). Penurunan tarif tersebut merupakan komitmen Indonesia dan India di bawah perjanjian ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) yang disepakati Mendag RI dengan Menteri Perdagangan, Industri dan Penerbangan Sipil India, Suresh Prabhu, pada Februari 2019 lalu di New Delhi, India.
Indonesia dan India sepakat melakukan pertukaran penurunan bea masuk untuk produk RBDPO (HS 1511.90.10, HS 1511.90.20, dan HS 1511.90.90) Indonesia dan gula mentah (raw sugar) (HS 1701.13.00 dan HS 1701.14.00) India.
“Sesuai komitmen, Indonesia telah menurunkan tarif gula mentah India dan berlaku efektif sejak 8 Juli 2019. Indonesia juga telah mengumumkan hal tersebut ke semua semua pihak yang terkait dalam AIFTA pada 24 Juli 2019. Namun sayangnya, sampai saat ini India masih belum memenuhi komitmennya menurunkan tarif bea masuk RBDPO Indonesia,” ujar Mendag Enggar di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Mendag, India menyatakan masih mempertimbangkan dan belum memutuskan rencana implementasi komitmen tersebut. Hal ini ditengarai karena produsen minyak nabati India sedang mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor RBDPO dari Malaysia secara drastis sepanjang Januari hingga Juni 2019.
Saat ini otoritas India tengah memulai penyidikan tindakan pengamanan perdagangan sehingga kemungkinan penurunan bea masuk RBDPO untuk Indonesia belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kondisi ini agak mengecewakan karena penurunan tarif seharusnya segera diimplementasikan dalam 2019 ini. Saat ini sudah masuk September, artinya waktu bagi India memutuskan tidak lama lagi. Untuk itu, diharapkan Pemerintah India dapat mempertimbangkan opsi penurunan bea masuk produk Indonesia lainnya, di samping RBDPO,” lanjut Enggar.
Bagi Indonesia, penurunan tarif RBDPO diyakini dapat meningkatkan daya saing produk RBDPO, terutama agar dapat berkompetisi dengan Malaysia di pasar India. Komitmen penurunan bea masuk yang harus dipenuhi India yaitu memberikan tarif bea masuk RBDPO dalam kerangka AIFTA sama seperti dalam kerangka India-Malaysia Comprehensive Economic Cooperation Agreement (IM CECA).
Tarif yang berlaku untuk IM CECA dan AIFTA pada Januari--Desember 2019 berturut-turut adalah 45 persen dan 50%. Sementara itu, komitmen Indonesia menurunkan tarif bea masuk gula mentah India telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2019 tentang Perubahan Nilai Tarif Berdasarkan AIFTA.
Menurut Mendag, penurunan tarif bagi gula mentah India tersebut memberikan dampak positif yang signifikan bagi India. Dimana India kini memiliki peluang berkompetisi yang sama dengan negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam mengakses pasar Indonesia, yakni dengan persentase pangsa pasar 5%.
Mengingat India adalah mitra dagang penting bagi Indonesia, Mendag juga mengundang kalangan usaha India untuk berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia di bulan Oktober mendatang.
Indonesia dan India sepakat melakukan pertukaran penurunan bea masuk untuk produk RBDPO (HS 1511.90.10, HS 1511.90.20, dan HS 1511.90.90) Indonesia dan gula mentah (raw sugar) (HS 1701.13.00 dan HS 1701.14.00) India.
“Sesuai komitmen, Indonesia telah menurunkan tarif gula mentah India dan berlaku efektif sejak 8 Juli 2019. Indonesia juga telah mengumumkan hal tersebut ke semua semua pihak yang terkait dalam AIFTA pada 24 Juli 2019. Namun sayangnya, sampai saat ini India masih belum memenuhi komitmennya menurunkan tarif bea masuk RBDPO Indonesia,” ujar Mendag Enggar di Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Mendag, India menyatakan masih mempertimbangkan dan belum memutuskan rencana implementasi komitmen tersebut. Hal ini ditengarai karena produsen minyak nabati India sedang mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor RBDPO dari Malaysia secara drastis sepanjang Januari hingga Juni 2019.
Saat ini otoritas India tengah memulai penyidikan tindakan pengamanan perdagangan sehingga kemungkinan penurunan bea masuk RBDPO untuk Indonesia belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kondisi ini agak mengecewakan karena penurunan tarif seharusnya segera diimplementasikan dalam 2019 ini. Saat ini sudah masuk September, artinya waktu bagi India memutuskan tidak lama lagi. Untuk itu, diharapkan Pemerintah India dapat mempertimbangkan opsi penurunan bea masuk produk Indonesia lainnya, di samping RBDPO,” lanjut Enggar.
Bagi Indonesia, penurunan tarif RBDPO diyakini dapat meningkatkan daya saing produk RBDPO, terutama agar dapat berkompetisi dengan Malaysia di pasar India. Komitmen penurunan bea masuk yang harus dipenuhi India yaitu memberikan tarif bea masuk RBDPO dalam kerangka AIFTA sama seperti dalam kerangka India-Malaysia Comprehensive Economic Cooperation Agreement (IM CECA).
Tarif yang berlaku untuk IM CECA dan AIFTA pada Januari--Desember 2019 berturut-turut adalah 45 persen dan 50%. Sementara itu, komitmen Indonesia menurunkan tarif bea masuk gula mentah India telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96 Tahun 2019 tentang Perubahan Nilai Tarif Berdasarkan AIFTA.
Menurut Mendag, penurunan tarif bagi gula mentah India tersebut memberikan dampak positif yang signifikan bagi India. Dimana India kini memiliki peluang berkompetisi yang sama dengan negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam mengakses pasar Indonesia, yakni dengan persentase pangsa pasar 5%.
Mengingat India adalah mitra dagang penting bagi Indonesia, Mendag juga mengundang kalangan usaha India untuk berpartisipasi pada Trade Expo Indonesia di bulan Oktober mendatang.
(akr)