Jika Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan hingga 2021 Bisa Capai Rp133 T

Kamis, 12 September 2019 - 19:42 WIB
Jika Iuran Tak Naik,...
Jika Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan hingga 2021 Bisa Capai Rp133 T
A A A
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bekerja sama dengan banyak permangku kepentingan dan para ahli untuk mengevaluasi masalah kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional(JKN)-BPJS Kesehatan. Iuran disebut meningkat banyak karena selama empat tahun terakhir tidak ada kenaikan iuran.

"Apabila iuran tidak dinaikkan, maka diprediksi defisit JKN sebesar Rp33 triliun di akhir 2019, lalu menjadi Rp44,7 triliun di akhir 2020, dan Rp55,9 triliun di akhir 2021. Terakumulasi defisit bisa mencapai angka Rp133,6 triliun," ujar anggota DJSN Angger P Yuwono di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Defisit ini disebabkan karena adanya ketidakseimbangan antara biaya kesehatan dan iuran yang terkumpul. "Permasalahannya adalah ketidakseimbangan ini semakin lama semakin tajam apabila tidak ditutupi dengan kenaikan iuran," ungkap Angger.

DJSN mengusulkan penyesuaian iuran dengan kenaikan ini demi sustainability sistem JKN, pertimbangan ini juga berdasarkan anggaran berimbang. Oleh karena itu, penyesuaian iuran akan dilaksanakan tiap dua tahun sekali.

Angger berharap kenaikan iuran JKN-BPJS Kesehatan ini bisa berdampak pada peningkatan mutu layanan, karena rencana ini pun sudah mempertimbangkan kemampuan bayar (ability to pay) peserta. "Kekurangan yang ada bisa disubsidi dari segmen lainnya, dan masih ada ruang untuk efisiensi biaya kesehatan," ujar Angger.

Pihak Kementerian Keuangan menerima usulan DJSN untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 sebesar Rp42.000. Sementara itu, Kemenkeu mengusulkan iuran lebih besar bagi peserta kelas 2 dan 3, yakni masing-masing sebesar Rp110.000 dan Rp160.000.

Berdasarkan simulasi yang dibuat DJSN, usulan besaran kenaikan iuran yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya untuk menutup defisit mulai dari Januari 2020 hingga 2021. Mengikuti kebijakan ini, maka diperlukan penyesuaian besaran iuran lanjutan untuk menghindari defisit terulang di tahun selanjutnya.

"Apabila besaran iuran yang diusulkan ini diterapkan, BPJS Kesehatan bisa memperoleh surplus Rp4 triliun tanpa memperhitungkan kurangnya pembayaran defisit tahun sebelumnya," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komunikasi Jaminan Sosial
Komunikasi Jaminan Sosial
Pasien BPJS Kesehatan...
Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Tawar Kelas Kamar, Ini Penjelasannya!
Catat! Pendaftaran Calon...
Catat! Pendaftaran Calon Anggota DJSN Periode 2024-2029 Dibuka Hari Ini
Waduh! Iuran BPJS Kesehatan...
Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Juli 2025
Dewan Jaminan Sosial...
Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kemenko PMK Apresiasi Terobosan Command Center BPJS Kesehatan
Jokowi Bentuk Pansel...
Jokowi Bentuk Pansel untuk Jaring Calon Anggota DJSN 2024-2029
Berita Terkini
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
18 menit yang lalu
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
1 jam yang lalu
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
2 jam yang lalu
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
12 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
13 jam yang lalu
Infografis
Naik Haji Hingga Jual...
Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved