Jika Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan hingga 2021 Bisa Capai Rp133 T

Kamis, 12 September 2019 - 19:42 WIB
Jika Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan hingga 2021 Bisa Capai Rp133 T
Jika Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan hingga 2021 Bisa Capai Rp133 T
A A A
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bekerja sama dengan banyak permangku kepentingan dan para ahli untuk mengevaluasi masalah kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional(JKN)-BPJS Kesehatan. Iuran disebut meningkat banyak karena selama empat tahun terakhir tidak ada kenaikan iuran.

"Apabila iuran tidak dinaikkan, maka diprediksi defisit JKN sebesar Rp33 triliun di akhir 2019, lalu menjadi Rp44,7 triliun di akhir 2020, dan Rp55,9 triliun di akhir 2021. Terakumulasi defisit bisa mencapai angka Rp133,6 triliun," ujar anggota DJSN Angger P Yuwono di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Defisit ini disebabkan karena adanya ketidakseimbangan antara biaya kesehatan dan iuran yang terkumpul. "Permasalahannya adalah ketidakseimbangan ini semakin lama semakin tajam apabila tidak ditutupi dengan kenaikan iuran," ungkap Angger.

DJSN mengusulkan penyesuaian iuran dengan kenaikan ini demi sustainability sistem JKN, pertimbangan ini juga berdasarkan anggaran berimbang. Oleh karena itu, penyesuaian iuran akan dilaksanakan tiap dua tahun sekali.

Angger berharap kenaikan iuran JKN-BPJS Kesehatan ini bisa berdampak pada peningkatan mutu layanan, karena rencana ini pun sudah mempertimbangkan kemampuan bayar (ability to pay) peserta. "Kekurangan yang ada bisa disubsidi dari segmen lainnya, dan masih ada ruang untuk efisiensi biaya kesehatan," ujar Angger.

Pihak Kementerian Keuangan menerima usulan DJSN untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 sebesar Rp42.000. Sementara itu, Kemenkeu mengusulkan iuran lebih besar bagi peserta kelas 2 dan 3, yakni masing-masing sebesar Rp110.000 dan Rp160.000.

Berdasarkan simulasi yang dibuat DJSN, usulan besaran kenaikan iuran yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya untuk menutup defisit mulai dari Januari 2020 hingga 2021. Mengikuti kebijakan ini, maka diperlukan penyesuaian besaran iuran lanjutan untuk menghindari defisit terulang di tahun selanjutnya.

"Apabila besaran iuran yang diusulkan ini diterapkan, BPJS Kesehatan bisa memperoleh surplus Rp4 triliun tanpa memperhitungkan kurangnya pembayaran defisit tahun sebelumnya," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6460 seconds (0.1#10.140)