PBNU: Kebijakan Cukai Jangan Mendzalimi Petani dan Buruh Tembakau!
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% mendapatkan protes dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Wakil Ketua Umum PBNU, H. Mochammad Maksum Mahfoedz meminta, pemerintah agar mempertimbangkan keputusan tersebut, mengingat dampak negatif bagi petani tembakau dan juga buruh pabrik tembakau.
“Jika ada pihak-pihak yang terdzalimi akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan. Para petani dan buruh tani adalah korban kedzaliman,” kata Maksum di Jakarta, Selasa (17/09).
Menurut catatan PBNU, pemerintah banyak membuat regulasi (kebijakan) tentang rokok, mulai Undang Undang, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Daerah. Regulasi-regulasi tersebut, lanjut Maksum, arahnya mendiskriminasi keberadaan industri hasil tembakau (IHT). Padahal, menurut Maksum, regulasi dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Jadi, jangan sampai peraturan itu justru mendzalimi rakyat kecil.
“Pada intinya, peraturan dari hulu sampai hilir tidak ada yang memihak petani. Produksi pasti akan sangat mahal, para petani menghadapi pasar monopsoni, dan semua tunjangan tidak pernah menyentuh petani tembakau,” katanya.
PBNU juga menyoroti rencana pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi (penyederhanaan) tarif cukai hasil tembakau. Maksum mewanti-wanti agar pemerintah bijak dan adil terkait kebijakan penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau. Diharapkan pemerintah bisa mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait potensi dampak bila peraturan tersebut diberlakukan.
“PBNU menolak rencana penggabungan dan penyederhanaan cukai karena akan berdampak luas kepada berbagai pihak, termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah Nahdliyin,” tegasnya.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi berpandangan, persoalan industri rokok, disamping masalah cukai, ada masalah lain yang akan muncul apabila cukai dinaikkan, seperti berkurangnya pendapatan Negara.
“Golongan industri rokok kecil yang akan kesulitan menyesuaikan, akibatnya terjadi pengurangan tenaga kerja. Apabila industri terus menurun, nanti dampaknya juga akan ke petani,” katanya.
Diakui Supriadi, tembakau tidak pernah mendapatkan fasilitas pengembangan dari pemerintah. Apabila tembakau mendapat fasilitas pengembangan dari pemerintah, nantinya juga akan dapat meningkatkan pendapatan petani, dan secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan negara.
“Rokok adalah industri andalan dan tidak ada yang dapat menggantikan industri rokok dalam hal penerimaan cukai, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya. Sebab, industri hasil tembakau adalah industri berbasis lokal,” tegasnya.
Fakta bahwa jutaan petani tembakau dan cengkeh, buruh tembakau mayoritas adalah Nahdliyin. Karena itu, Pak Menteri Perindustrian meminta PBNU mendukung Menperin turut menyuarakan untuk menjaga industri tembakau.
“Jika ada pihak-pihak yang terdzalimi akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan. Para petani dan buruh tani adalah korban kedzaliman,” kata Maksum di Jakarta, Selasa (17/09).
Menurut catatan PBNU, pemerintah banyak membuat regulasi (kebijakan) tentang rokok, mulai Undang Undang, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Daerah. Regulasi-regulasi tersebut, lanjut Maksum, arahnya mendiskriminasi keberadaan industri hasil tembakau (IHT). Padahal, menurut Maksum, regulasi dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Jadi, jangan sampai peraturan itu justru mendzalimi rakyat kecil.
“Pada intinya, peraturan dari hulu sampai hilir tidak ada yang memihak petani. Produksi pasti akan sangat mahal, para petani menghadapi pasar monopsoni, dan semua tunjangan tidak pernah menyentuh petani tembakau,” katanya.
PBNU juga menyoroti rencana pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi (penyederhanaan) tarif cukai hasil tembakau. Maksum mewanti-wanti agar pemerintah bijak dan adil terkait kebijakan penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau. Diharapkan pemerintah bisa mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait potensi dampak bila peraturan tersebut diberlakukan.
“PBNU menolak rencana penggabungan dan penyederhanaan cukai karena akan berdampak luas kepada berbagai pihak, termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah Nahdliyin,” tegasnya.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi berpandangan, persoalan industri rokok, disamping masalah cukai, ada masalah lain yang akan muncul apabila cukai dinaikkan, seperti berkurangnya pendapatan Negara.
“Golongan industri rokok kecil yang akan kesulitan menyesuaikan, akibatnya terjadi pengurangan tenaga kerja. Apabila industri terus menurun, nanti dampaknya juga akan ke petani,” katanya.
Diakui Supriadi, tembakau tidak pernah mendapatkan fasilitas pengembangan dari pemerintah. Apabila tembakau mendapat fasilitas pengembangan dari pemerintah, nantinya juga akan dapat meningkatkan pendapatan petani, dan secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan negara.
“Rokok adalah industri andalan dan tidak ada yang dapat menggantikan industri rokok dalam hal penerimaan cukai, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya. Sebab, industri hasil tembakau adalah industri berbasis lokal,” tegasnya.
Fakta bahwa jutaan petani tembakau dan cengkeh, buruh tembakau mayoritas adalah Nahdliyin. Karena itu, Pak Menteri Perindustrian meminta PBNU mendukung Menperin turut menyuarakan untuk menjaga industri tembakau.
(akr)