Simplifikasi Cukai Dikhawatirkan Berujung PHK

Selasa, 17 September 2019 - 14:41 WIB
Simplifikasi Cukai Dikhawatirkan Berujung PHK
Simplifikasi Cukai Dikhawatirkan Berujung PHK
A A A
JAKARTA - Rencana menghidupkan kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146 Tahun 2017 dinilai akan memengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau, kalangan petani tembakau dan cengkeh. Ditambah serta dalam waktu yang tidak terlalu lama diyakini bisa berdampak pada tenaga kerja di sektor ini.

"Industri akan memulainya dari pengurangan hak kerja, dan pada gilirannya akan mem-PHK tenaga kerja," kata Agatha Widianawati, Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja RI dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/9/2019)

Hal ini disampaikan dalam diskusi ‘Regulasi Cukai yang Berpihak pada Petani Tembakau’, yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail PBNU. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disebut Agatha berisi pengurangan kelompok tarif cukai (simplifikasi) industri rokok, dari semula 10 kelompok (layer) menjadi 8 untuk kemudian dirampingkan lagi menjadi 5 layer.

Simplifikasi semacam itu mendorong harga jual produk rokok mengikuti harga pemimpin pasar. Dengan harga market leader bisa dipastikan produk rokok yang semula terjangkau menjadi tidak laku karena harganya lebih tinggi. Apabila kondisi ini berlangsung, produsen rokok yang menjual produknya jauh di bawah matket leader bakal kehilangan pasar, mengurangi produksi, dan pada gilirannya akan mengurangi jumlah tenaga kerja.

Karena penerapan PMK 146/2017 tadi, perusahaan tidak mampu lagi membiayai pegawai, sudah tidak bisa dipaksa dengan upaya apapun sehingga nantinya akan berujung pada PHK. "Untuk itu, pemerintah harus mencari cara bagaimana supaya pekerja dapat terus bekerja," jelasnya.

PMK 146/2017 sejatinya sudah dihapus lewat kehadiran PMK 156/2018. PMK terbaru ini mempertahankan 10 layer dalam industri rokok. Setelah PMK 156/2018 diterbitkan, industri hasil tembakau (IHT) memasuki masa pemulihan, dan target penerimaan cukai tercapai.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7187 seconds (0.1#10.140)