Penerapan Tarif Cukai Rokok, Indonesia Perlu Belajar dari Taiwan

Rabu, 18 September 2019 - 16:02 WIB
Penerapan Tarif Cukai...
Penerapan Tarif Cukai Rokok, Indonesia Perlu Belajar dari Taiwan
A A A
JAKARTA - Indonesia dinilai perlu belajar dari Taiwan terkait dengan penerapan tarif cukai rokok, yang mana telah sukses mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Seperti diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35% dengan harapan bisa mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

"Kita ini masih kalah dengan negara lainnya dalam menerapkan tarif cukai, karena naiknya cukai ini masih rendah dibandingkan dengan negara lainnya, kita melihat Taiwan yang sukses menerapkan cukai rokok," ujar Direktur Ekskutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo dalam Weekly Forum yang digelar SINDO Media dengan mengusung tema "Menakar Peluang Penerimaan Cukai 2020" di Gedung SINDO, Jakarta, Rabu (17/9/2019).

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan lebih lengkap dan transparan dalam menetapkan tarif cukai rokok. Hal ini agar tidak merugikan para industri rokok maupun sektor lainnya. "Kalau memang menaikan harus transparan dan detail, kasih tahu poin pont dan tujuan dalam menaikan tarif cukai sehingga tidak menimbulkan polemik," jelasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, kenaikan cukai rokok tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Akan tetapi untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

“Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat. Baik dari sisi perempuan terutama, serta anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%. Perempuan naik dari hanya 2,5% menjadi 4,8%,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)