Penerapan Tarif Cukai Rokok, Indonesia Perlu Belajar dari Taiwan

Rabu, 18 September 2019 - 16:02 WIB
Penerapan Tarif Cukai...
Penerapan Tarif Cukai Rokok, Indonesia Perlu Belajar dari Taiwan
A A A
JAKARTA - Indonesia dinilai perlu belajar dari Taiwan terkait dengan penerapan tarif cukai rokok, yang mana telah sukses mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Seperti diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35% dengan harapan bisa mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

"Kita ini masih kalah dengan negara lainnya dalam menerapkan tarif cukai, karena naiknya cukai ini masih rendah dibandingkan dengan negara lainnya, kita melihat Taiwan yang sukses menerapkan cukai rokok," ujar Direktur Ekskutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo dalam Weekly Forum yang digelar SINDO Media dengan mengusung tema "Menakar Peluang Penerimaan Cukai 2020" di Gedung SINDO, Jakarta, Rabu (17/9/2019).

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan lebih lengkap dan transparan dalam menetapkan tarif cukai rokok. Hal ini agar tidak merugikan para industri rokok maupun sektor lainnya. "Kalau memang menaikan harus transparan dan detail, kasih tahu poin pont dan tujuan dalam menaikan tarif cukai sehingga tidak menimbulkan polemik," jelasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, kenaikan cukai rokok tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Akan tetapi untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

“Jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat. Baik dari sisi perempuan terutama, serta anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%. Perempuan naik dari hanya 2,5% menjadi 4,8%,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duh Kasihan Sama Rokok,...
Duh Kasihan Sama Rokok, Banyak Dibenci tapi Disayang
Rugikan Negara, Produsen...
Rugikan Negara, Produsen Rokok Ilegal Harus Ditindak Tegas
Dirjen Bea dan Cukai:...
Dirjen Bea dan Cukai: Rokok Ilegal Komoditas Paling Banyak Terkena Penindakan
Dampak Fenomena Downtrading...
Dampak Fenomena Downtrading terhadap Penerimaan Negara
Sumbangan Cukai Rokok...
Sumbangan Cukai Rokok ke Penerimaan Negara Masih di Bawah 10%
Penerimaan CHT per Juli...
Penerimaan CHT per Juli 2023 hanya Rp111,23 Triliun, Gara-gara Kenaikan Tarif Cukai?
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
7 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Miss Indonesia...
Profil Miss Indonesia 2025 Audrey Bianca, dari Runway ke Mahkota
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved