Cukai Rokok Naik 23%, Ini Tanggapan Ketua Kadin

Rabu, 18 September 2019 - 18:01 WIB
Cukai Rokok Naik 23%,...
Cukai Rokok Naik 23%, Ini Tanggapan Ketua Kadin
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Faktor kesehatan disebut menjadi salah satu pencetus kenaikan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, secara pribadi mendukung upaya kenaikan cukai rokok jika tujuannya adalah kesehatan. Namun, imbih dia, pemerintah harusnya juga melihatnya dari dua sisi, baik dari pengusaha maupun masyarakat umum.

"Karena saya tidak merokok ya memang lebih baik, tapi di satu sisi ya kita hormati juga yang masih merokok karena sumbangan mereka tinggi. Itu saja, dicari keselarasan dan keseimbangannya," ujar Rosan di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, dari sisi pengusaha memang kenaikan ini cukup berat. Padahal kontribusi perusahaan rokok kepada penerimaan negara baik itu dari sisi pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga cukup tinggi.

Di sisi lan, lanjut Rosan, pemerintah memang ingin mengurangi jumlah perokok di dalam negeri. Pasalnya, banyak masukan dari beberapa pihak bahwa rokok sangat tidak baik untuk kesehatan masyarakat.

"Kita melihat dari semua sisilah, dari segi konsumennya, produsennya, dari segi kesehatannya tentunya. Di satu sisi produsen rokok menyatakan sudah memberikan kontribusi yang cukup besarlah melalui pajaknya," kata dia.

Rosan juga meminta kepada pemerintah jika memang cukai naik, pengenaan tersebut tidak hanya dilakukan pada rokok biasa, namun juga pada rokok-rokok elektrik yang saat ini sedang menjadi tren. "Di satu sisi ada perkembangan dari vape segala macam itu. Itu akan menggerus pangsa pasar mereka juga," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0859 seconds (0.1#10.140)