Organda Tolak Surat Edaran BPH Migas Soal Distribusi Solar
A
A
A
JAKARTA - DPP Organda menilai edaran soal larangan penggunaan solar bersubsidi yang dikeluarkan dan diberlakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terhadap pembatasan pembelian truk roda enam ke bawah sebagai sebuah kebijakan yang kontra produktif dalam mendukung industri angkutan darat.
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Kody Lamahayu menyebutkan, sikap organisasi tersebut terkait kebijakan itu yakni akan mendukung segala regulasi pemerintah selama regulasi tersebut mampu memperkuat eksistensi tugas dan fungsi pemerintah dalam menjaga iklim yang kondusif.
Dia juga menegaskan, bahwa DPP Organda menolak dengan tegas Surat yang diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019.
Surat edaran tersebut mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang menggunakan truk lebih dari 6 roda, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor-impor yang justru melemahkan industri angkutan barang dengan mengurangi fungsi subsidi tersebut.
"Apalagi jika surat BPH Migas diberlakukan oleh Pertamina, sebagaimana banyak diberitakan, memberi pelemahan kepada dunia usaha secara umum," ucapnya dalam keterangan resminya Rabu (18/9/2019) malam.
DPP Organda menilai Surat Edaran BPH Migas berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan bahkan bertolak belakang dengan salah satu misi pemerintah sebagai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang berkeadilan.
"Surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 191/2014 diperbaharui dengan No 43/2018 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada Jenis Bahan bakar Minyak Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar," ucapnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan kebijakan BPH Migas tersebut justru dapat menimbulkan permasalan baru yang lebih berdampak buruk terhadap perekonomian bangsa. Pasalnya, hal itu bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over kuota penggunaan BBM Tertentu termasuk pendistribusiannya yang kurang tepat sasaran.
"Kami mendambakan BPH Migas bisa bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, serta independen dalam mendukung iklim usaha yang kondusif," tegasnya.
Sedikitnya ada 11 poin sikap Organda mengenai pemberlakuan surat edaran dari BPH Migas tersebut dan berharap agar pemerintah secepatnya menyiapkan solar subsidi untuk angkutan barang ekspor/impor yang berpelat kuning dengan pengawasan yang melekat dari pemerintahan.
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Kody Lamahayu menyebutkan, sikap organisasi tersebut terkait kebijakan itu yakni akan mendukung segala regulasi pemerintah selama regulasi tersebut mampu memperkuat eksistensi tugas dan fungsi pemerintah dalam menjaga iklim yang kondusif.
Dia juga menegaskan, bahwa DPP Organda menolak dengan tegas Surat yang diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019.
Surat edaran tersebut mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang menggunakan truk lebih dari 6 roda, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor-impor yang justru melemahkan industri angkutan barang dengan mengurangi fungsi subsidi tersebut.
"Apalagi jika surat BPH Migas diberlakukan oleh Pertamina, sebagaimana banyak diberitakan, memberi pelemahan kepada dunia usaha secara umum," ucapnya dalam keterangan resminya Rabu (18/9/2019) malam.
DPP Organda menilai Surat Edaran BPH Migas berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan bahkan bertolak belakang dengan salah satu misi pemerintah sebagai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang berkeadilan.
"Surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 191/2014 diperbaharui dengan No 43/2018 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada Jenis Bahan bakar Minyak Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar," ucapnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan kebijakan BPH Migas tersebut justru dapat menimbulkan permasalan baru yang lebih berdampak buruk terhadap perekonomian bangsa. Pasalnya, hal itu bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over kuota penggunaan BBM Tertentu termasuk pendistribusiannya yang kurang tepat sasaran.
"Kami mendambakan BPH Migas bisa bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, serta independen dalam mendukung iklim usaha yang kondusif," tegasnya.
Sedikitnya ada 11 poin sikap Organda mengenai pemberlakuan surat edaran dari BPH Migas tersebut dan berharap agar pemerintah secepatnya menyiapkan solar subsidi untuk angkutan barang ekspor/impor yang berpelat kuning dengan pengawasan yang melekat dari pemerintahan.
(fjo)