Miliki Kelemahan, Aturan Kuota BBM Subsisi per SPBU Dinilai Perlu Direvisi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:41 WIB
loading...
Aturan penentuan kuota BBM subsidi per SPBU dinilai menjadi salah satu sebab terjadinya kelangkaan solar subsidi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Foto/Dok. SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kekosongan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sejumlah daerah beberapa waktu ini dinilai menjadi sinyal bagi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) untuk merevisi aturan mengenai kuota penyaluran BBM bersubsidi yang ditentukan per SPBU.
Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, aturan tersebut menjadi salah satu penyebab kekosongan solar subsidi di sejumlah wilayah, sebagai imbas dari peningkatan permintaan. Pernyataan tersebut merujuk pada kebijakan BPH Migas yang kemudian memberlakukan relaksasi aturan, ketika permasalahan ini menyeruak ke publik.
Baca Juga: Cari Penyebab Kelangkaan BBM, Kapolda Sumut Bentuk Tim Investigasi
"Pemberian relaksasi ini bisa dimaknai bahwa secara tidak langsung BPH Migas mengakui ada kelemahan dalam kebijakan penetapan kuota solar subsidi berdasarkan lembaga penyalur," ujar Sofyano di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Relaksasi tersebut, jelas dia, bisa dipahami publik sebagai keputusan untuk melonggarkan penentuan kuota solar subsidi yang berdasarkan per lembaga penyalur menjadi per wilayah (kabupaten/kota). Menurut dia, kuota yang mengacu pada lembaga penyalur terbukti menimbulkan masalah pada kecepatan penanganan kekosongan solar di SPBU.
Karena itu, sambung dia, BPH Migas sebaiknya merevisi aturan penentuan kuota tersebut daripada hanya membuat keputusan relaksasi yang sifatnya sementara saja. "Kalau dengan relaksasinya BPH Migas bisa menyelesaikan masalah kelangkaan solar di SPBU, kenapa tidak sekalian dicabut saja peraturannya, bukan cuma dikoreksi dengan relaksasi saja?" kata Sofyano.
Di luar itu, Sofyano juga berharap pemahaman masyarakat terkait peristiwa kelangkaan solar subsidi diperbaiki. Dia menjelaskan bahwa kekosongan solar subsidi umumnya terjadi pada SPBU tertentu di beberapa titik pada wilayah kabupaten/kota tertentu, bukan di seluruh SPBU di sebuah wilayah.
Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, aturan tersebut menjadi salah satu penyebab kekosongan solar subsidi di sejumlah wilayah, sebagai imbas dari peningkatan permintaan. Pernyataan tersebut merujuk pada kebijakan BPH Migas yang kemudian memberlakukan relaksasi aturan, ketika permasalahan ini menyeruak ke publik.
Baca Juga: Cari Penyebab Kelangkaan BBM, Kapolda Sumut Bentuk Tim Investigasi
"Pemberian relaksasi ini bisa dimaknai bahwa secara tidak langsung BPH Migas mengakui ada kelemahan dalam kebijakan penetapan kuota solar subsidi berdasarkan lembaga penyalur," ujar Sofyano di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Relaksasi tersebut, jelas dia, bisa dipahami publik sebagai keputusan untuk melonggarkan penentuan kuota solar subsidi yang berdasarkan per lembaga penyalur menjadi per wilayah (kabupaten/kota). Menurut dia, kuota yang mengacu pada lembaga penyalur terbukti menimbulkan masalah pada kecepatan penanganan kekosongan solar di SPBU.
Karena itu, sambung dia, BPH Migas sebaiknya merevisi aturan penentuan kuota tersebut daripada hanya membuat keputusan relaksasi yang sifatnya sementara saja. "Kalau dengan relaksasinya BPH Migas bisa menyelesaikan masalah kelangkaan solar di SPBU, kenapa tidak sekalian dicabut saja peraturannya, bukan cuma dikoreksi dengan relaksasi saja?" kata Sofyano.
Di luar itu, Sofyano juga berharap pemahaman masyarakat terkait peristiwa kelangkaan solar subsidi diperbaiki. Dia menjelaskan bahwa kekosongan solar subsidi umumnya terjadi pada SPBU tertentu di beberapa titik pada wilayah kabupaten/kota tertentu, bukan di seluruh SPBU di sebuah wilayah.
Lihat Juga :