Dorong Investasi, Pemerintah Terbitkan Kawasan Berikat Mandiri
A
A
A
JAKARTA - Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan sekaligus menstimulus kegiatan ekspor, Bea Cukai mewujudkannya dengan menyediakan berbagai insentif fiskal berupa fasilitas kepabeanan, salah satunya Kawasan Berikat. Untuk semakin memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dan menjaga kelancaran arus barang, Bea Cukai membuat terobosan baru dengan meluncurkan Kawasan Berikat Mandiri.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo mengungkapkan bahwa Kawasan Berikat Mandiri menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan fasilitas yang terdahulu. Bea Cukai telah menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang.
“Melalui Kawasan Berikat Mandiri, pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping; serta pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai,” terang Mardiasmo, Kamis (19/9/2019).
Untuk menjaga kepatuhan pengguna jasa, kegiatan mandiri yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri harus dilaporkan secara realtime menggunakan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan CEISA Tempat Penimbunan Berikat.
Sementara itu, untuk tetap memastikan pengawasan tetap dijalankan, Bea Cukai merubah sistem pengawasan menjadi berbasis manajemen risiko serta memanfaatkan teknologi dan informasi.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen melalui random penjaluran dokumen; pemeriksaan sewaktu-waktu untuk menguji kepatuhan perusahaan yang bisa dilakukan terhadap pemberitahuan pabean, IT Inventory, stock opname barang, maupun pengujian kepatuhan lainnya; pemantauan perusahaan secara rutin; evaluasi secara periodik, dan; audit kepabeanan dan cukai.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sebanyak 1372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia telah memberikan kontribusi ekonomi yang terdiri dari total ekspor Kawasan Berikat senilai USD47,12 miliar atau Rp662 triliun dan total investasi Kawasan Berikat senilai Rp178,47 triliun. Dari total Kawasan Berikat tersebut telah ditetapkan sebanyak 119 Kawasan Berikat Mandiri yang diluncurkan pada hari ini.
Jumlah ini telah melebihi target yang ditetapkan dalam roadmap Kawasan Berikat Mandiri sebanyak 100 Kawasan Berikat. Sementara itu, di tahun 2020 ditargetkan akan ada 500 Kawasan Berikat Mandiri, dan di tahun 2021 hingga 2022 seluruh Kawasan Berikat dapat menjadi Kawasan Berikat Mandiri.
Transformasi Kawasan Berikat menjadi Kawasan Berikat Mandiri ditujukan bukan semata untuk mengefisiensikan pengawasan, namun manfaatnya terhadap perekonomian juga telah dirasakan. 119 Kawasan Berikat Mandiri tersebut telah berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi sebesar 30%, terdiri dari total ekspor Kawasan Berikat Mandiri sebesar USD 6,13 miliar atau Rp86 triliun yang meningkat Rp25,8 triliun, dan total investasi Kawasan Berikat Mandiri mencapai Rp19,6 triliun yang meningkat Rp5,88 triliun.
Pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri ini dipercaya akan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Bagi perusahaan, Kawasan Berikat Mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.
Bagi Bea Cukai, Kawasan Berikat Mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia untuk pelayanan dan pengawasan, efisiensi anggaran untuk pelayanan, dan meningkatkan citra Bea Cukai di mata para pelaku usaha. Sementara bagi Indonesia, Kawasan Berikat Mandiri juga akan berkontribusi positif terhadap peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB), dan meningkatkan investasi serta ekspor.
Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo mengungkapkan bahwa Kawasan Berikat Mandiri menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan fasilitas yang terdahulu. Bea Cukai telah menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang.
“Melalui Kawasan Berikat Mandiri, pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping; serta pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai,” terang Mardiasmo, Kamis (19/9/2019).
Untuk menjaga kepatuhan pengguna jasa, kegiatan mandiri yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri harus dilaporkan secara realtime menggunakan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan CEISA Tempat Penimbunan Berikat.
Sementara itu, untuk tetap memastikan pengawasan tetap dijalankan, Bea Cukai merubah sistem pengawasan menjadi berbasis manajemen risiko serta memanfaatkan teknologi dan informasi.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen melalui random penjaluran dokumen; pemeriksaan sewaktu-waktu untuk menguji kepatuhan perusahaan yang bisa dilakukan terhadap pemberitahuan pabean, IT Inventory, stock opname barang, maupun pengujian kepatuhan lainnya; pemantauan perusahaan secara rutin; evaluasi secara periodik, dan; audit kepabeanan dan cukai.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa sebanyak 1372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia telah memberikan kontribusi ekonomi yang terdiri dari total ekspor Kawasan Berikat senilai USD47,12 miliar atau Rp662 triliun dan total investasi Kawasan Berikat senilai Rp178,47 triliun. Dari total Kawasan Berikat tersebut telah ditetapkan sebanyak 119 Kawasan Berikat Mandiri yang diluncurkan pada hari ini.
Jumlah ini telah melebihi target yang ditetapkan dalam roadmap Kawasan Berikat Mandiri sebanyak 100 Kawasan Berikat. Sementara itu, di tahun 2020 ditargetkan akan ada 500 Kawasan Berikat Mandiri, dan di tahun 2021 hingga 2022 seluruh Kawasan Berikat dapat menjadi Kawasan Berikat Mandiri.
Transformasi Kawasan Berikat menjadi Kawasan Berikat Mandiri ditujukan bukan semata untuk mengefisiensikan pengawasan, namun manfaatnya terhadap perekonomian juga telah dirasakan. 119 Kawasan Berikat Mandiri tersebut telah berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi sebesar 30%, terdiri dari total ekspor Kawasan Berikat Mandiri sebesar USD 6,13 miliar atau Rp86 triliun yang meningkat Rp25,8 triliun, dan total investasi Kawasan Berikat Mandiri mencapai Rp19,6 triliun yang meningkat Rp5,88 triliun.
Pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat Mandiri ini dipercaya akan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Bagi perusahaan, Kawasan Berikat Mandiri akan menumbuhkan kepastian dan kecepatan berusaha, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas, dan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.
Bagi Bea Cukai, Kawasan Berikat Mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia untuk pelayanan dan pengawasan, efisiensi anggaran untuk pelayanan, dan meningkatkan citra Bea Cukai di mata para pelaku usaha. Sementara bagi Indonesia, Kawasan Berikat Mandiri juga akan berkontribusi positif terhadap peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB), dan meningkatkan investasi serta ekspor.
(akn)