Penurunan Uang Muka KPR 5% Hanya untuk Rumah Kedua

Jum'at, 20 September 2019 - 15:43 WIB
Penurunan Uang Muka KPR 5% Hanya untuk Rumah Kedua
Penurunan Uang Muka KPR 5% Hanya untuk Rumah Kedua
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerangkan, kelonggaran aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit untuk sektor properti atau KPR sebesar 5% diharapkan mampu mendorong angka permintaan sektor properti yang akan berlaku efektif pada 2 Desember 2019. Sambung BI menekankan relaksasi pelonggaran ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua. Sementara, tidak mengatur dalam pembelian rumah pertama.

"Tidak semua jenis rumah dapat pelonggaran, ada beberapa tipe rumah yang diatur. Kalau kepemilikan rumah pertama tidak diatur. Nanti bank yang memilih untuk LTV-nya berapa. Artinya uang muka terserah bank nasabah harus menyediakan berapa," ujar Kepala Departemen Kebijakan Makroprundensial Juda Agung di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Lebih lanjut terang dia, LTV properti pun akan disesuaikan sesuai dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Pembeli dapat memilih properti mulai dari rumah tipe 21-70 hingga ruko dengan uang muka pada rentang 10-15%. Adapun pelonggaran ini tergantung pada akad yang digunakan, jika pada bank syariah. Akad KPR murabahah dan istishna berbeda dengan MMQ dan IMBT.

Juda menambahkan, relaksasi tahun lalu belum signifikan meningkatkan KPR. Belum banyak juga bank-bank yang menerapkan kelonggaran uang muka. Selain itu, bunga KPR masih terpantau tinggi di pasar. "Tapi kami melihat tetap ada segmen properti perumahan tertentu yang kreditnya naik, dan menurut para pengembang ini cukup mendorong pertumbuhan," jelasnya.

Sebelumnya diterangkan dalam aturan baru ini, BI juga akan memberikan tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan. Kategori yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan tetap merujuk pada sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga nasional maupun internasional di bidang lingkungan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6592 seconds (0.1#10.140)