Ada yang Pinjaman ke 20 Fintech Sekaligus, OJK Bikin Kode Etik
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat regulasi dalam penggunaan financial technology peer to peer lending (fintech p2p). Salah satunya menyangkut kode etik bagi masyarakat yang akan melakukan pinjaman pada perusahaan fintech.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, selama ini masyarakat terlalu bebas dalam melakukan peminjaman di fintech. Dia menyebutkan, ada sebagian masyarakat yang kebablasan dan mengajukan pinjaman di 20 fintech dalam sehari.
"Jadi kode etik bukan hanya bagi penyedia fintech tapi juga bagi customer. Karena contoh ada customer yang memohon pinjaman dari 20 fintech berbeda, kan enggak mungkin itu. Jadi kode etik ini bukan hanya penyedia layanan tapi juga bagi peminjam," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (23/9/2019).
OJK, kata dia, menginginkan adanya suatu standar bagi masyarakat dalam meminjam di fintech. Diharapkan masyarakat memiliki pemahaman dalam meminjam di fintech. "Perlindungan konsumen juga perlu, dan OJK akan ada di belakang agar konsumen dan pemberi pinjaman mengikuti standar pasar," tegasnya.
Selain itu, tambah Wimboh, OJK juga akan mendorong adanya undang-undang perlindungan data. Dengan begitu, data yang dipunyai oleh fintech tak akan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. "Kita akan ada kerangka hukum yang kuat untuk perlindungan data. Pertahanan siber juga penting," tandasnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, selama ini masyarakat terlalu bebas dalam melakukan peminjaman di fintech. Dia menyebutkan, ada sebagian masyarakat yang kebablasan dan mengajukan pinjaman di 20 fintech dalam sehari.
"Jadi kode etik bukan hanya bagi penyedia fintech tapi juga bagi customer. Karena contoh ada customer yang memohon pinjaman dari 20 fintech berbeda, kan enggak mungkin itu. Jadi kode etik ini bukan hanya penyedia layanan tapi juga bagi peminjam," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (23/9/2019).
OJK, kata dia, menginginkan adanya suatu standar bagi masyarakat dalam meminjam di fintech. Diharapkan masyarakat memiliki pemahaman dalam meminjam di fintech. "Perlindungan konsumen juga perlu, dan OJK akan ada di belakang agar konsumen dan pemberi pinjaman mengikuti standar pasar," tegasnya.
Selain itu, tambah Wimboh, OJK juga akan mendorong adanya undang-undang perlindungan data. Dengan begitu, data yang dipunyai oleh fintech tak akan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. "Kita akan ada kerangka hukum yang kuat untuk perlindungan data. Pertahanan siber juga penting," tandasnya.
(fjo)