Ada yang Pinjaman ke 20 Fintech Sekaligus, OJK Bikin Kode Etik

Senin, 23 September 2019 - 15:28 WIB
Ada yang Pinjaman ke...
Ada yang Pinjaman ke 20 Fintech Sekaligus, OJK Bikin Kode Etik
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat regulasi dalam penggunaan financial technology peer to peer lending (fintech p2p). Salah satunya menyangkut kode etik bagi masyarakat yang akan melakukan pinjaman pada perusahaan fintech.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, selama ini masyarakat terlalu bebas dalam melakukan peminjaman di fintech. Dia menyebutkan, ada sebagian masyarakat yang kebablasan dan mengajukan pinjaman di 20 fintech dalam sehari.

"Jadi kode etik bukan hanya bagi penyedia fintech tapi juga bagi customer. Karena contoh ada customer yang memohon pinjaman dari 20 fintech berbeda, kan enggak mungkin itu. Jadi kode etik ini bukan hanya penyedia layanan tapi juga bagi peminjam," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (23/9/2019).

OJK, kata dia, menginginkan adanya suatu standar bagi masyarakat dalam meminjam di fintech. Diharapkan masyarakat memiliki pemahaman dalam meminjam di fintech. "Perlindungan konsumen juga perlu, dan OJK akan ada di belakang agar konsumen dan pemberi pinjaman mengikuti standar pasar," tegasnya.

Selain itu, tambah Wimboh, OJK juga akan mendorong adanya undang-undang perlindungan data. Dengan begitu, data yang dipunyai oleh fintech tak akan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. "Kita akan ada kerangka hukum yang kuat untuk perlindungan data. Pertahanan siber juga penting," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
15 Fintech P2P Lending...
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Berita Terkini
Daftar Harga Emas Termurah...
Daftar Harga Emas Termurah hingga Paling Mahal usai Jatuh Rp4 Ribu per Gram
34 menit yang lalu
Lebih Ngeri dari Blokade...
Lebih Ngeri dari Blokade Selat Hormuz, Penutupan Laut Merah Ancam Energi Global
51 menit yang lalu
IHSG Pekan Ini Berpeluang...
IHSG Pekan Ini Berpeluang ke Level 6.380, Musim Laporan Keuangan Emiten Jadi Motor Penggerak
1 jam yang lalu
Dolar AS Makin Ganas...
Dolar AS Makin Ganas di Tengah Perang, Harga Minyak Tembus USD90 per Barel
2 jam yang lalu
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
10 jam yang lalu
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
12 jam yang lalu
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved