Polemik RUU KUHP, Kemenpar Pastikan Kunjungan Turis Australia ke Bali Normal

Senin, 23 September 2019 - 20:38 WIB
Polemik RUU KUHP, Kemenpar Pastikan Kunjungan Turis Australia ke Bali Normal
Polemik RUU KUHP, Kemenpar Pastikan Kunjungan Turis Australia ke Bali Normal
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memastikan arus kunjungan turis Australia ke Pulau Bali masih normal, menyusul polemik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I Kemenpar Rizki Handayani mengatakan, Kemenpar terus berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan (stakeholders) pariwisata di Bali maupun dengan perwakilan Visit Indonesia Tourism Officer (VITO) di Australia. Sejauh ini, kata dia, tidak ada informasi pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) asal Negeri Kanguru.

"Kami pantau terus dengan VITO, apakah ada pembatalan? Kami cek sampai hari ini belum ada pembatalan. Penerbangan dari Australia juga jalan terus, tidak ada pembatalan," ujar wanita yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut dia, dengan penundaan pengesahan RUU KUHP seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, maka semestinya saat ini tidak perlu ada yang dipertentangkan dan isu ini juga tidak perlu dibesar-besarkan. Namun, disadari bahwa Bali sudah seperti rumah kedua bagi turis Australia, sehingga hal sekecil apapun apalagi yang bersifat sensitif bisa membesar.

"Kami tetap optimis bahwa pelaku pariwisata dan wisatawan sebenarnya tidak ada masalah, tidak sampai heboh seperti yang diberitakan. Tapi, mereka mereka memang menunggu bagaimana sikap pemerintah terhadap ini. Pemda dan asosiasi pariwisata di Bali sudah mengeluarkan pernyataan resmi yang sifatnya informatif bagi turis, bahwa RUU KUHP masih ditunda dan belum diputuskan. Informasi seperti ini kami sebarkan di negara pasar wisman seperti Singapura, Malaysia, Australia," tuturnya.

Sebagai informasi, hari ini Bali Hotels Association (BHA) menerbitkan pernyataan sebagai respon atas ramainya pemberitaan terkait kemungkinan revisi atau perubahan RUU KUHP di Indonesia. BHA menyitir tiga poin pernyataan dari Pemda Bali.

Pertama, bahwasanya peraturan lengkap, termasuk yang umum disebutkan sebagai "perzinaan" masih bersifat rekomendasi dan belum diputuskan secara resmi, sehingga belum ada sanksi atau hukuman yang bisa dikenakan.

Kedua, atas berbagai masukan, Presiden RI dan DPR telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ketiga, Pemda Bali mendorong semua stakeholders pariwisata, termasuk masyarakat dan turis, untuk tetap tenang dan melanjutkan kegiatan mereka (atau kegiatan yang direncanakan) seperti biasa.

BHA juga akan terus memantau masalah ini dan menginformasikan setiap perkembangan terbaru kepada hotel-hotel yang menjadi anggotanya dan juga mitra-mitra terkait.

Australia sejauh ini masih masuk Top 5 pasar teratas wisman bagi Indonesia. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan wisman Australia pada periode Januari-Juli 2019 berada di posisi keempat dengan jumlah 745.500 kunjungan.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5293 seconds (0.1#10.140)