Polemik RUU KUHP, Kemenpar Pastikan Kunjungan Turis Australia ke Bali Normal

Senin, 23 September 2019 - 20:38 WIB
Polemik RUU KUHP, Kemenpar...
Polemik RUU KUHP, Kemenpar Pastikan Kunjungan Turis Australia ke Bali Normal
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memastikan arus kunjungan turis Australia ke Pulau Bali masih normal, menyusul polemik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I Kemenpar Rizki Handayani mengatakan, Kemenpar terus berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan (stakeholders) pariwisata di Bali maupun dengan perwakilan Visit Indonesia Tourism Officer (VITO) di Australia. Sejauh ini, kata dia, tidak ada informasi pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) asal Negeri Kanguru.

"Kami pantau terus dengan VITO, apakah ada pembatalan? Kami cek sampai hari ini belum ada pembatalan. Penerbangan dari Australia juga jalan terus, tidak ada pembatalan," ujar wanita yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut dia, dengan penundaan pengesahan RUU KUHP seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, maka semestinya saat ini tidak perlu ada yang dipertentangkan dan isu ini juga tidak perlu dibesar-besarkan. Namun, disadari bahwa Bali sudah seperti rumah kedua bagi turis Australia, sehingga hal sekecil apapun apalagi yang bersifat sensitif bisa membesar.

"Kami tetap optimis bahwa pelaku pariwisata dan wisatawan sebenarnya tidak ada masalah, tidak sampai heboh seperti yang diberitakan. Tapi, mereka mereka memang menunggu bagaimana sikap pemerintah terhadap ini. Pemda dan asosiasi pariwisata di Bali sudah mengeluarkan pernyataan resmi yang sifatnya informatif bagi turis, bahwa RUU KUHP masih ditunda dan belum diputuskan. Informasi seperti ini kami sebarkan di negara pasar wisman seperti Singapura, Malaysia, Australia," tuturnya.

Sebagai informasi, hari ini Bali Hotels Association (BHA) menerbitkan pernyataan sebagai respon atas ramainya pemberitaan terkait kemungkinan revisi atau perubahan RUU KUHP di Indonesia. BHA menyitir tiga poin pernyataan dari Pemda Bali.

Pertama, bahwasanya peraturan lengkap, termasuk yang umum disebutkan sebagai "perzinaan" masih bersifat rekomendasi dan belum diputuskan secara resmi, sehingga belum ada sanksi atau hukuman yang bisa dikenakan.

Kedua, atas berbagai masukan, Presiden RI dan DPR telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ketiga, Pemda Bali mendorong semua stakeholders pariwisata, termasuk masyarakat dan turis, untuk tetap tenang dan melanjutkan kegiatan mereka (atau kegiatan yang direncanakan) seperti biasa.

BHA juga akan terus memantau masalah ini dan menginformasikan setiap perkembangan terbaru kepada hotel-hotel yang menjadi anggotanya dan juga mitra-mitra terkait.

Australia sejauh ini masih masuk Top 5 pasar teratas wisman bagi Indonesia. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan wisman Australia pada periode Januari-Juli 2019 berada di posisi keempat dengan jumlah 745.500 kunjungan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jadi Momok Wisatawan,...
Jadi Momok Wisatawan, Aturan Karantina Pariwisata Dihapus?
World Tourism Day 2020...
World Tourism Day 2020 Jadi Momentum Pengembangan Pariwisata di Pedesaan
Dongkrak Pariwisata,...
Dongkrak Pariwisata, Jabar Kembangkan 76 Objek Wisata Baru Berbasis Alam
Kehadiran Wahana Terbesar...
Kehadiran Wahana Terbesar Bakal Bangkitkan Pariwisata Bali
Dorong Pariwisata Indonesia...
Dorong Pariwisata Indonesia Makin Mendunia Lewat Konten YouTube
Federasi Pariwisata...
Federasi Pariwisata Sarbumusi Dukung Pemerintah Percepat Pemulihan Pariwisata
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
7 menit yang lalu
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
27 menit yang lalu
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
1 jam yang lalu
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
1 jam yang lalu
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
1 jam yang lalu
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
3 jam yang lalu
Infografis
10 Tim Pastikan Lolos...
10 Tim Pastikan Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved