Demi Investasi, Basuki Setuju Hapus Izin Mendirikan Bangunan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, sepakat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, yang ingin menghapus Izin Mendirikan Bangunan. Karena masalah IMB dinilai menghambat investasi.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru.
"PUPR setuju soal rencana menghapus IMB, yang penting ada standarisasinya. Saya kira pengawasan ini jadi penting. Sebenarnya, standarisasi ini sudah ada di Peraturan Menteri PUPR, misalnya soal besaran besi pada tiang bangunan," ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Saat ini, Basuki mengatakan PUPR sedang mengkaji rencana penghapusan IMB. Lanjut Basuki, semangat meniadakan IMB ini dapat mendorong investasi lebih banyak ke dalam negeri.
"Semangatnya ini kan kita mau dorong investasi. Selama ini ruwetnya itu ada di IMB, jadi kita ingin mempermudah," jelasnya
Saat ini, ketentuan mengenai IMB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya disebutkan bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Dan penghapusan sistem IMB ini menjadi bagian dari revisi 74 Undang-Undang (UU) dalam konsep Omnibus Law. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyederhanakan proses izin investasi yang bertele-tele. Karena menghambat investor untuk masuk ke Indonesia.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru.
"PUPR setuju soal rencana menghapus IMB, yang penting ada standarisasinya. Saya kira pengawasan ini jadi penting. Sebenarnya, standarisasi ini sudah ada di Peraturan Menteri PUPR, misalnya soal besaran besi pada tiang bangunan," ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Saat ini, Basuki mengatakan PUPR sedang mengkaji rencana penghapusan IMB. Lanjut Basuki, semangat meniadakan IMB ini dapat mendorong investasi lebih banyak ke dalam negeri.
"Semangatnya ini kan kita mau dorong investasi. Selama ini ruwetnya itu ada di IMB, jadi kita ingin mempermudah," jelasnya
Saat ini, ketentuan mengenai IMB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya disebutkan bahwa IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Dan penghapusan sistem IMB ini menjadi bagian dari revisi 74 Undang-Undang (UU) dalam konsep Omnibus Law. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyederhanakan proses izin investasi yang bertele-tele. Karena menghambat investor untuk masuk ke Indonesia.
(ven)