Perlu Regulasi Tegas untuk Dukung Kelancaran Logistik

Selasa, 01 Oktober 2019 - 23:31 WIB
Perlu Regulasi Tegas...
Perlu Regulasi Tegas untuk Dukung Kelancaran Logistik
A A A
JAKARTA - Ketidakjelasan regulasi sektor maritim di Tanah Air dinilai menimbulkan celah untuk menahan kapal angkutan, barang, kru kapal yang berpemgaruh terhadap kelancaran distribusi logistik.

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, mengimbau kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi kemaritiman yang jelas dalam rangka mendukung dan menguatkan sektor logistik.

"Misalnya penahanan kapal kargo MV Neha oleh sekelompok orang di Batam. Kalau mengikuti regulasi kemaritiman, seharusnya kapal tidak boleh disita begitu saja. Tetapi karena Indonesia tidak ada hukumnya, celah ini dimanfaatkan oleh para mafia di pelabuhan," ujarnya, Selasa (1/10/2019).

Kondisi demikian, kata dia, akan mengganggu distribusi logistik. Padahal kelancaran logistik menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Siswanto mengungkapkan, dalam praktiknya seharusnya setiap kapal dengan kontrak pengangkutan harus menyelesaikan pengiriman terlebih dahulu. Namun, karena ada pihak yang bersengketa, kapal kemudian ditahan hingga akhirnya merugikan banyak pihak termasuk pemilik kapal.

Menurut Siswanto, pendekatan yang seharusnya dilakukan yakni tidak menyinggung aspek bisnis yang bisa mengganggu distribusi logistik. "Jadi, kelemahan regulasi kita dimanfaatkan. Misalnya ada pihak yang bersengketa, kemudian barang disita. Sementara kita tidak butuh hal itu dalam bisnis pelayaran. Kita selesaikan saja masalah tetapi bisnis tetap jalan," tegas Siswanto.

Belajar dari peristiwa tersebut, Siswanto berharap kedepannya ada regulasi yang jelas dan pemerintah dapat bertindak tegas untuk memangkas kegiatan yang mengganggu distribusi logistik nasional.

Pakar Hukum Kemaritiman Indonesia, Chandra Motik, menuturkan dalam UU Pelayaran disebutkan, kapal hanya bisa ditahan jika ada perintah penahanan kapal dari pengadilan.

"Sementara yang melakukan penahanan ini bukanlah pihak berwajib. Ditambah pula sekelompok orang tersebut juga tidak ada perintah penahanan dari pengadilan. Ini jelas sangat menyalahi aturan," tegasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejayaan Indonesia Ada...
Kejayaan Indonesia Ada di Laut, SDM Unggul Sektor Pelayaran Disiapkan
Menuju Pelayaran Lebih...
Menuju Pelayaran Lebih Aman, BKI Gelar Sosialisasi Penerimaan Kapal Baru dan Kapal Lama
China dan Amerika Terapkan...
China dan Amerika Terapkan Peningkatan Pengawasan Kapal Internasional
Jadi Anggota Dewan IMO,...
Jadi Anggota Dewan IMO, Indonesia Angkat 3 Isu Maritim
Kemenhub Dorong Pengambangan...
Kemenhub Dorong Pengambangan SDM Kemaritiman di Papua
RSO Kukuhkan Asosiasi,...
RSO Kukuhkan Asosiasi, Siap Jadi Pilar Keamanan Maritim Indonesia
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
41 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
58 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved