Dugaan Prioritaskan Mitra Pengemudi Tertentu, KPPU Bersikeras Sidangkan Grab

Selasa, 01 Oktober 2019 - 20:42 WIB
Dugaan Prioritaskan...
Dugaan Prioritaskan Mitra Pengemudi Tertentu, KPPU Bersikeras Sidangkan Grab
A A A
JAKARTA - Majelis komisi perkara dugaan perlakuan tidak setara menolak permintaan durasi penundaan sidang yang diajukan terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia. Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terlapor atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator, kuasa hukum terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) yang berasal dari Malaysia sekaligus kuasa hukum PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Hotman Paris Hutapea meminta penundaan sidang hingga dua pekan.

Alasannya, para terlapor memerlukan waktu untuk mengumpulkan berbagai berkas guna menjawab laporan dari investigator. “Jadi kalau bisa, kami meminta waktu dua minggu karena setelah kami lihat,berkas, ada materi dari 2017 jadi kami perlu waktu mengumpulkan baik dari kantor di Medan mapun di Jakarta,” ujarnya di persidangan, Selasa (1/10/2019).

Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh majelis komisi yang terdiri dari Hary Agustanto, dan didampingi oleh Guntur Saragih serta Hafif Hasbullah. Majelis hanya memberikan kesempatan selama sepekan bagi terlapor untuk menyampaikan tanggapannya. Dengan demikian, sidang berikutnya akan digelar pada 8 Oktober 2019. “Pemeriksaan pendahuluan dibatasi hanya sampai 30 hari jadi kami hanya mengizinkan hingga 8 Oktober,” ujar Hary Agustanto.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah lama membidik aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut dan PT TPI lantaran keduanya diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut PT TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI. Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab.

Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI. Grab melalui kuasa hukumnya yang lain, Frank Hutapea menyatakan bahwa dalam laporan investigator, tidak ada hal baru yang berkaitan dengan penyelidikan perkara itu.

“Selama pemeriksaan terhadap klien kami setahun terakhir, hal-hal itu sudah ditanyakan dan sudah pula dijelaskan bahwa tidak ada pelanggaran sebagaimana yang ditudingkan,” ujarnya.

Sambung dia melanjutkan dari sisi jumlah, pengemudi yang bernaung di bawah PT TPI jauh lebih sedikit dibandingkan pengemudi mitra lainnya. Dalam pembagian komisi pun, pengemudi di bawah PT TPI mendapatkan jumlah yang lebih kecil dibandingkan pengemudi mitra lainnya. “Tuduhan KPPU sudah dijelaskan selama pemeriksaan, tapi kenapa tetap dilanjutkan ke persidangan. Kami akan jawab semua itu dalam agenda sidang selanjutnya,” kata dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8384 seconds (0.1#10.140)