Rujuk dengan Sriwijaya, Dirut Garuda Utamakan Penumpang

Kamis, 03 Oktober 2019 - 14:19 WIB
Rujuk dengan Sriwijaya,...
Rujuk dengan Sriwijaya, Dirut Garuda Utamakan Penumpang
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara mengungkapkan alasan utama anak usaha Garuda, PT Citilink Indonesia, mencabut gugatan terhadap PT Sriwijaya Air Group adalah karena memprioritaskan penumpang.

"Jadi saya sudah minta sama Citilink untuk men-drop tuntutan itu, dimana yang penting penumpang terlayani dan juga mempertimbangkan para pegawai pastinya,” ujarnya di Gedung Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Menurutnya pencabutan gugatan dilakukan setelah Garuda Indonesia Group sepakat untuk kembali menjalin kerjasama manajemen dengan Sriwijaya Air Group. Rujukan ini pun telah mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Jadi, yang soal gugatan Citilink tersebut, kita sudah sepakat dengan pemegang saham. Dan seperti spirit yang disampaikan ibu Menteri BUMN Rini Soemarno bahwa kita harus melayani penumpang dan pegawai," jelasnya.

Sebagai informasi, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air memulai kerja sama manajemen (KSM) pada November 2018 lalu. Hal ini sebagai tindak lanjut dari upaya Garuda Indonesia Group membantu perbaikan keuangan Sriwijaya Air Group yang menanggung utang ke sejumlah perusahaan pelat merah, diantaranya PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura I dan II, hingga ke anak usaha Garuda, yakni PT GMF AeroAsia.

Namun, kerja sama manajemen sempat terhenti setelah Sriwijaya Air diduga melakukan wanprestasi dalam perombakan pengurusan perusahaan tanpa izin, di mana pihak Citilink tidak dilibatkan dalam prooses perombakan.

Hal ini berbuntut dicopotnya logo Garuda Indonesia dari pesawat-pesawat Sriwijaya Air Group dan penghentian layanan pemeliharaan dan perbaikan (maintenance, repair, and overhaul/MRO) oleh GMF AeroAsia.

Kondisi tersebut menimbulkan risiko keselamatan penerbangan sehingga Director of Quality, Safety and Security Sriwijaya Air Toto Soebandoro merekomendasikan stop operasi.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan evaluasi Direktur Direktorat Kelaikanudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan terkait kegiatan operasi penerbangan berdasarkan kemampuan yang dimiliki Sriwijaya Air.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)